


Jakarta – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kejahatan penipuan yang dilakukan oleh WNA asal Tiongkok. 29 WNA tersebut adalah bagian dari kelompok penipuan yang sebelumnya ditangkap di Pantai Indah Kapuk, Jakarta utara.
29 orang tersebut memilih sebuah rumah mewah di Jalan Duta V, Pondok Indah, Jakarta Selatan, sebagai markas. Mereka terdiri dari 12 perempuan dan 17 pria.
“Mereka terlibat kejahatan penipuan dengan menggunakan Voip,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di rumah penangkapan, Minggu (24/5/2015).
29 WNA ini merupakan jaringan penipuan yang sebelumnya diungkap oleh pihak kepolisian di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Penipuan ini dilakukan kepada warga negara mereka yang berada di Tiongkok.
Saat ini polisi masih menginterogasi para pelaku kejahatan dan menggeledah rumah tempat 29 WNA ini beroperasi.
Sebelumnya, Jajaran aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menggerebek WN Tiongkok dan Taiwan yang melakukan penipuan cyber crime di Ruko Elang Laut, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2015) dini hari. Untuk mengelabui masyarakat, pelaku selama ini berkedok sebagai penjual mainan anak.
Tampak dari luar sebuah toko yang memperjualbelikan perlengkapan bayi dan anak di lantai 1 rukonya. Namun, di lantai 2, 3 dan 4 ruko tersebut puluhan WNA Tiongkok dan Taiwan ini beroperasi melakukan penipuan cyber crime.(fiq/mad)



