
Palembang, SN
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso melalui Kasubdit Keamanan Negara AKBP Sutriyo, Senin (25/5) mengatakan, untuk mengusut kasus dugaan pembangunan Masjid Al-Ra’iyah DPRD Sumsel, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Mansyur yang menjabat sebagai Pejabat Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) pembangunan masjid.
Menurut Sutriyo, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga siang hari. Dimana dalam penyidikan tersebut penyidik Kemanan Negara mengajukan puluhan pertanyaan kepada Mansyur.
“Dia (Mansyur) kita periksa sebagai saksi. Selama menjalani pemeriksaan Mansyur menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mecari alat bukti yang cukup guna mengusut kasus dugaan ini,” katanya
Masih dikatakannya, penanganan kasus dugaan ini saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum naik menjadi penyidikan. Dari itulah, keterangan saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk membuat terang apakah memang dalam kasus dugaan ini terjadi tindak pidana. “Jadi belum ada tersangkannya kita masih mengambil keterangan dari saksi-saksi terlebih dahulu,” ujarnya.
Bahkan dalam waktu dekat ini, lanjut Sutriyo, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan bagian keuangan dari Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel.
“Kalau untuk jumlah saksi yang telah diperiksa, hingga saat ini sudah ada enam saksi diantaranya, Sekwan DPRD Sumsel,” tandasnya.
Seperti diketahui, untuk mengungkap kasus dugaan ini penyidik telah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban. Pemeriksaan pertama dilakukan penyidik, Rabu lalu (6/5) kemudian pada hari, Senin (18/5) Sekwan DPRD Sumsel kembali menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya AKBP Sutriyo telah menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan menindaklanjuti laporan No: LPB/143/III/2015/Sumsel tanggal 5 Maret 2015 atas pelapor bernama, M Edwar (pelaksana pembangunan masjid) dengan terlapornya, Ramadhan S Basyeban (Sekwan DPRD Sumsel). Dimana dalam kasus dugaan ini, Ramadhan S Basyeban dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan uang pembangunan Masjid Al-Ra’iyah DPRD Sumsel dengan nominal sekitar Rp 1,3 miliar atau Rp 1.392.425.000. (ded)


