


Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso melalui Kasubdit Keamanan Negara AKBP Sutriyo kemarin mengatakan, dalam waktu dekat penyidik keamanan negara Ditreskrimum Polda Sumsel akan segera memeriksa bagian keuangan DPRD Sumsel dan juru bayar pembangunan Masjid Al-Ra’iyah DPRD Sumsel.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengambil keterangan saksi, yang tujuannya untuk membuat terang apakah dalam kasus dugaan ini memang terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dugaan penipuan uang pembangunan masjid.
“Dalam waktu dekat segera dilakukan pemeriksaannya. Apabila bagian keuangan DPRD Sumsel dan juru bayar pembangunan masjid nanti telah diperiksa, barulah kita lakukan gelar perkaranya,” katanya.
Masih dikatakan Sutriyo, untuk saat ini kasus dugaan ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Dari itu, penyidik masih mengambil keterangan dari saksi-saksi untuk menemukan barang bukti.
“Sejauh ini masih lima saksi yang telah diperiksa, termasuk Sekwan DPRD Sumsel yang telah dua kali kita ambil keterangannya sebagai saksi,” tandasnya.
Seperti diketahui, untuk mengusut kasus dugaan ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban. Pemeriksaan pertama dilakukan penyidik, Rabu lalu (6/5) kemudian pada hari, Senin (18/5) Sekwan DPRD Sumsel tersebut kembali menjalani pemeriksaan. Dimana dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik mengajukan 32 pertanyaan kepadanya.
Sebelumnya AKBP Sutriyo telah menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan penyidik keamanan negara menindaklanjuti laporan No: LPB/143/III/2015/Sumsel tanggal 5 Maret 2015 atas pelapor bernama, M Edwar (pelaksana pembangunan masjid) dengan terlapornya, Ramadhan S Basyeban (Sekwan DPRD Sumsel).
Pengerjaan pembangunan masjid yang dilakukan, Kata Sutriyo,
dilakukan M Edwar (pelapor) berdasarkan surat keputusan No: 011/252/PA.setwan/2014. Namun, di saat pekerjaan selesai diduga terlapor belum membayarkan uang sisa pekerjaan pembangunan, sehingga korbanpun melapor ke Mapolda Sumsel.
“Dalam kasus dugaan ini, Ramadhan S Basyeban dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan uang pembangunan Masjid Al-Ra’iyah DPRD Sumsel dengan nominal sekitar Rp 1,3 miliar atau Rp 1.392.425.000,” pungkasnya. (ded)

