
Palembang, SN
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso melalui Kasubdit Keamanan Negara AKBP Sutriyo, Selasa (26/5) mengungkapkan, untuk mengusut kasus dugaan pembangunan masjid Al-Ra’iyah DPRD Sumsel kedepan penyidik akan melakuan pemeriksaan saksi dari bagian keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel.
Menurut Sutriyo, pemeriksaan saksi dari BPKAD Sumsel dilakukan karena anggaran pembanunan masjid tersebut bersumber dari anggaran induk yakni APBD Pemprov Sumsel.
“Sudah kita layangkan surat panggilan pertamanya namun pihak dari BPKAD Sumsel tidak hadir. Untuk itu kedepan kita akan layangkan kembali surat untuk pemanggilan keduannya,” katanya.
Masih dikatakannya kasus dugaan ini masih dalam proses penyelidikan. Dari itu penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi. Seperti saksi yang satu hari sebelumnya telah diperiksa yakni dari Pejabat Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) pembangunan masjid.
“Kedepan saksi masih kita lakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk membuat terang apakah dalam kasus dugaan ini terjadi tindak pidananya,” tandasnya.
Sebelumnya AKBP Sutriyo telah menjelaskan, penyelidikan dilakukan menindaklanjuti laporan No: LPB/143/III/2015/Sumsel tanggal 5 Maret 2015 atas pelapor bernama, M Edwar (pelaksana pembangunan masjid) dengan terlapornya, Ramadhan S Basyeban (Sekwan DPRD Sumsel).
Pengerjaan pembangunan masjid, kata Sutriyo, dilakukan M Edwar (pelapor) berdasarkan surat keputusan No: 011/252/PA.setwan/2014.
Namun, disaat pekerjaan selesai diduga terlapor belum membayarkan uang sisa pekerjaan pembangunan sehingga korbanpun melapor ke Mapolda Sumsel.
“Dalam kasus dugaan ini, Ramadhan S Basyeban dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan uang pembangunan Masjid Al-Ra’iyah DPRD Sumsel dengan nominal sekitar Rp 1,3 miliar atau Rp 1.392.425.000,” pungkasnya. (ded)


