
Palembang, SN
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso melalui Kasubdit III Kompol Irsan Sinuhaji, Rabu (10/6) menegaskan, tim khusus (timsus) dari unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) akan membersihkan preman yang berada di Kota Palembang.
Menurutnya, pembersihan preman dilakukan dengan penertipan terhadap para preman yang kerap melakukan aksi pemalakan.
“Untuk preman yang terbukti melakukan pemalakan akan diberikan sanksi tindak pidana pemerasan sesuai dengan pasal 368 KUHP. Sedangkan untuk preman yang kedapatan membawa senjata tajam akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya.
Dilanjutkan Irsan, penertipan dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang resah dari ulah para preman, yang tujuannya tidak lain hanya untuk menciptakan kamtibmas di kota Palembang agar tetap kondusif.
“Semuanya kan menginginkan Palembang ini bersih dari preman. Dari itulah, oprasi premanisme yang dilakukan dalam rangka
program kerja 100 hari Kapolri serta dalam rangka menyambut bulan puasa, kedepan oprasi preman ini akan menjadi aktifitas kita sehari-hari untuk membersihkan para preman di Kota Palembang,” katanya dalam gelar tersangka dan barang bukti delapan pemalak yang diamankan Polda Sumsel.
Sedangkan terkait delapan pemalak yang kemarin diamankan, lanjut Irsan, berhasil ditangkap timsus Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di dua lokasi berbeda di kota Palembang yakni, lima pemalak diamankan di kawasan simpang TPA Gandus dan tiga pemalak diamankan di kawasan Terminal Kertapati.
“Dari kedelapan pemalak tersebut, juga diamankan barang bukti berupa uang hasil dari pemalakan sopir truk sebesar Rp 500 ribu, serta satu buah senjata tajam jenis badik,” ujarnya.
Diungkapkannya, adapun modus para pemalak yakni dengan memungut paksa uang dari para sopir turk batu bara dan truk karet yang melintasi lokasi. Apabila korban tidak memberikan sejumlah uang tidak menutup kemungkinan, para pemalak tersebut melukai dan merusak mobil korbannya.
“Sebelum penangkapan, kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu ke lapangan. Setelah benar ada tindak pidana pemerasaan barulah dilakukan penindakan. Dari pemeriksaan, diketahui para pemalak ini memungut uang Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu untuk satu kendaraan. Bahkan dalam satu harinya, mereka dapat meraup uang dengan total Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” ungkapnya.
Lebih jauh Irsan menegaskan, setelah mengamankan kedelapan preman, selanjutnya aparat kepolisian akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada dugaan keterlibatan tersangka lainnya.
“Kita dalami dulu jika ada keterlibatan tersangka lain ataupun kelompok preman lainnya, tentunya akan kita tangkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara Jagok (35), warga Jalan TPA Kecamatan Kertapati, salah satu dari delapan pemalak yang diamankan mengatakan, ia ditangkap saat melakukan pemalakan terhadap truk yang melintas di simpang TPA Gandus.
“Kelompok kami ini berjumlah lima orang. Sementara untuk kepala rombongannya ‘RN’, ia (RN) tidak tertangkap. Kami bekerja di malam hari mulai dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 6.00 WIB. Saat meminta sejumlah uang dari sopir truk kami lakukan tidak dengan cara memaksa. Bisanya, satu truk Rp 1000 hingga Rp 2000, kalau sedang ramai dalam satu malam terkumpul Rp 600 ribu tapi kalau sepi hanya terkumpul uang sekitar Rp 400 ribu,” kata bapak anak lima ini.
Sedangkan Deni (29), warga Keramasan Kertapati yang kedapatan membawa senjata tajam saat berada di simpang TPA Gandus menambahkan, saat ditangkap ia hanya sedang duduk-duduk di lokasi.
“Saya tidak memalak, hanya kedapatan membawa senjata tajam yang saya selipkan di pinggang saya. Pisau itu, saya bawa hanya untuk jaga diri saja,” ucapnya singkat.
Untuk diketahui selain Jagok dan Deni, para pemalak yang diamankan aparat kepolisian yakni, Marhadi (25), Efriyadi(35), Mursal (42), Pauji (25), Sopiansyah (21), dan Edi (35) yang semuanya merupakan warga Kertapati Palembang. (ded)


