

* Dipasarkan ke Malaysia dan Hongkong
Palembang, SN
Aparat kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (23/11) pukul 14.30 WIB berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa lindung jenis trenggiling di Kota Palembang.
Hal itu terungkap setelah aparat kepolisi yang dipimpinan langsung Kasubdit Tipiter, Kompol Tulus Sinaga dan Kanit Tipiter Kompol Tri Wahyudi melakukan penyergapan di kediaman tersangka, Hasan Kosim (49), di Jalan Umar Said No 1705 Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I Palembang.
Di lokasi ini, polisi mendapati 27 ekor satwa lindung jenis trenggiling beku yang disimpan tersangka di bok pendingin. Selain itu, polisi juga mendapati dua kardus sisik trenggiling seberat 62 Kg yang telah dipecking untuk dikirimkan tersangka ke Jakarta, lalu ke negara Malaysia dan Hongkong.
Bahkan saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka Hasan Kosim, aparat kepolisian juga mengamankan 1 kulit Hewan Rusa beserta dengan tanduknya, serta 11 Kg daging Hewan Labi-Labi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Sabaruddin Ginting dalam gelar tersangka dan barang bukti, Selesa (24/11) mengungkapkan, terbongkarnya jaringan perdagangan satwa lindung lintas negara ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama satu bulan belakangan ini. Hingga akhirnya, polisi mengetahui tempat pengumpulan satwa lindung dan melakukan penyergapan.
“Tersangka Hasan Kosim ini mengumpulkan Hewan Trenggiling itu di rumahnya. Trenggiling dan sisiknya tersebut akan dikirimkan tersangka ke Jakarta, kemudian dari Jakarta barulah dikirimkan ke negara Malaysia dan Hongkong. Untuk sisik trenggiling selain dapat digunakan untuk bahan kosmetik juga kerap dijadikan bahan untuk membuat narkoba jenis sabu. Itu dikarenakan, disisik trenggiling mengandung zat aktif yang merupakan partikel pengikat yang ada di sabu. Dari itu, kita menduga sisik tersebut untuk membuat sabu dan ini masih kita dalami,” katanya.
Sedangkan untuk daging trenggilingnya, lanjut Ginting, jika dikomsumsi memiliki khasiat untuk pengobatan. Namun dikarenakan Hewan Trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang maka hewan tersebut tidak diperbolehkan untuk diperjual-belikan.
“Bahkan selain kita mengamankan 27 ekor trenggiling dan 62 Kg sisik trenggiling. Di kediaman tersangka Hasan Kosim ini, kita juga mengamankan 1 kulit Hewan Rusa seberat 7,5 Kg dan 11 Kg daging Hewan Labi-Labi yang juga termasuk satwa yang dilindungi oleh undang-undang,” ungkapnya.
Masih dikatakan Ginting, dari pemeriksaan kepada tersangka juga diketahui jika untuk trenggiling tersebut didapatkan tersangka dari kawasan hutan yang berada di Musi Rawas dan Lahat.
“Usaha mengumpulkan dan menjual satwa lindung tersebut telah dilakukan tersangka Hasan Kosim selama satu tahun. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU No 5 tahun 1999 Tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAEH), yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara,” tegasnya.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Tulus Sinaga menambahkan, tersangka Hasan Kosim menjadikan rumahnya sebagai tempat pengumpulan satwa lindung tersebut.
“Di rumahnya tersangka memiliki gudang penyimpanan yang berlokasi di belakang rumahnya. Bahkan tersangka juga memiliki pegawai, saat kita melakukan penyergapan tersangka bersama pegawainya sedang membungkus sisik trenggiling ke dalam dua kardus. Saat ini untuk pegawainya kita jadikan saksi, sementara Hasan Kosim kita jadikan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tutupnya.
Sementara tersangka Hasan Kosim enggan berkomentar banyak kepada wartawan. Dikatakan Hasan Kosim, trenggiling tersebut dibelinya dari warga disejumlah daerah di Sumsel diantaranya, dari Baturaja dan Musi Rawas. Untuk satu ekor trenggiling dibelinya seharga Rp 200 hingga Rp 300 ribu.
“Saya membeli trenggiling itu dari warga yang mencarinya di hutan. Setelah saya beli, kemudian saya jual kembali. Untungnya hanya Rp 100 ribu. Kalau untuk sisik trenggiling itu, 1 Kg saya jual seharga Rp 3 juta,” ungkapnya. (ded)


