
Palembang, SN
Aparat kepolisian dari Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (5/11) pukul 19.00 WIB, menyergap ruko dua pintu di Perumahan Tanjung Harapan Indah RT 05 RW 02 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Di lokasi ini, polisi mengamankan 308 ekor satwa lindung jenis Blangkas Ketam Tapak Kuda yang disimpan di kotak pendingin menggunakan batu es, dan 35 Kg telur Blangkas Ketam Tapak Kuda di dalam sebuah kotak. Barang bukti siap edar tersebut diduga akan di jual ke Medan dan Aceh.
Diketahui, ruko serta barang bukti tersebut merupakan milik Yusmitra, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penjual
satwa lindung yang dilindungi undang-undang.
Kasubdit Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Tulus Sinaga, Senin (9/11) membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang bukti. Hal itu dilakukan berdasarkan PP tahun 1990 dan Undang-Undang BKSDA No 5, jika hewan Blangkas Ketam Tapak Kuda merupakan hewan yang dilindungi.
Blangkas Ketam Tapak Kuda itu rencananya hendak dijual tersangka ke Medan dan Aceh. Untuk perekornya Blangkas Ketam Tapak Kuda dijual tersangka Rp 30 ribu, sedangkan untuk telurnya dijual Rp 50 ribu per Kg. Dalam memasarkannya, para pembelinya terlebih dahulu memesan kepada tersangka. Setelah terkumpul Blangkas Ketam Tapak Kuda tersebut dikirimkan melalui jalur darat ke Medan dan Aceh. Bahkan kita duga, pemasaran satwa lindung ini juga sampai ke negara tetanga, namun untuk kepastiannya saat ini masih kita kembangkan,” tegasnya.
Sementara Kanit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi menambahkan, hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan kepada tersangka Yusmitra, untuk Blangkas Ketam Tapak Kuda tersebut dibeli tersangka dari para nelayan di kawasan perairan Sungsang Banyuasin. Setelah terkumpul, barulah Blangkas Ketam Tapak Kuda itu di jual ke Medan dan Aceh.
Dari keterangan tersangka, hewan tersebut dibelinya dari para nelayan dengan harga Rp 9 ribu hingga 10 ribu perekornya. Setelah terkumpul, para pembelinya dari Medan dan Aceh yang datang untuk membelinya. Katanya, jika dikonsumsi hewan lindung ini dapat menambah stamina dan menjaga kesehatan. Tapi karena hewan ini dilindungi, makanya tidak diperbolehkan dijual belikan,” ujarnya.
Masih dikatakan Tri, hewan Blangkas Ketam Tapak Kuda termasuk hewan dilindungi karena sejak 450 tahun silam, hewan ini sudah ada. Bahkan untuk pengembangan kasus ini, Polda Sumsel telah berkordinasi dengan Polda Medan dan Polda Aceh untuk mengungkap jaringan pemasarannya.
Sedangkan untuk tersangka Yusmitra, karena tersangka koperatif maka ia kita wajib laporkan dan tidak dilakukan penahanan sampai berkas perkara nantinya kita limpahkan ke kejaksaan. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAEH), dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (ded)


