
Palembang, SN
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso melalui Kasubdit Keamanan Negara AKBP Sutriyo, Selasa (23/6) mengatakan, penyidik akan mengembangkan kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD) milik tersangka ‘AB’ yang tak lain oknum anggota DPRD Musirawas (Mura).
Menurutnya, pengambangan akan dilakukan dengan mencari tahu asal ijazah tersebut hingga ‘AB’ mendapatkannya.
“Akan kita cari tahu dari mana tersangka ini mendapatkan ijazah SD palsu tersebut. Namun, untuk saat ini kita fokus terlebih dahulu ke tersangka ‘AB’,” katanya.
Masih dikatakan Sutriyo, penyidikan fokus ke ‘AB’ karena hingga kemarin yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
“Berkas perkara tersangka ini kan sudah lengkap (P21), tapi dua kali dilayangkan panggilan tersangka tak kunjung datang. Untuk itulah kedepan akan kita lakukan panggilan ketiga disertai surat membawa tersangka,” tandasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kasubdit Keamanan Negara AKBP Sutriyo telah mengungkapkan, terangka ‘AB’ merupakan anggota DPRD aktif di Mura. Hasil laboratorium diduga ijazah SD milik tersangka diduga palsu.
Bahkan hasil dari pembandingan ijazah milik tersangka dengan ijazah tahun 1973 yang resmi dikeluarkan oleh salah satu SD Negeri di Palembang tempat ijazah yang dimiliki tersangka. Diketahui ijazah memiliki perbedaan baik tulisan maupun nomor seri ijazahnya.
“Dari itulah, penyidik menetapkan ‘AB’ sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu ini,” pungkasnya. (ded)


