

Palembang, SN
Polda Sumsel saat ini tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan perdagangan trenggiling yang dikirimkan dari Sumsel ke Jakarta.
Demikian dikatakan Kanit indak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (25/11)
saat ditemui di Mapolda Sumsel.
Menurutnya, koordinasi tersebut dilakukan pihaknya terkait terbongkarnya perdagangan satwa lindung jenis trenggiling di Kota Palembang dengan tersangka, Hasan Kosim (49) yang berhasil diringkus pihaknya, Senin kemarin (23/11) pukul 14.30 WIB dikediaman tersangka, Jalan Umar Said No 1705 Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I Palembang.
“Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan serta barang bukti berupa 62 Kg sisik trenggiling di dua kardus yang telah dipecking. Diketahui jika sisik tersebut hendak dikirimkan tersangka ke Jakarta kepada seseorang bernama Riki. Dari itulah, kita melakukan koordinasi untuk melakukan pengembangannya,” ungkapnya.
Selain melakukan koordinasi, lanjut Tri Wahyudi, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara tersangka, yang jika nanti berkas telah lengkap maka berkas dengan segera diserahkan ke kejaksaan.
“Sementara untuk tersangka Hasan Kosim sejak ditangkap tersangka langsung kita tahan di Mapolda Sumsel. Tersangka kita jerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU No 5 tahun 1999 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAEH), yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tegasnya.
Lebih jauh Tri Wahyudi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kepada tersangka juga diketahui jika sudah dua tahun lamanya, tersangka mengumpulkan trenggiling lalu menjualnya kembali kepada para pemesannya di Jakarta.
“Trenggiling itu dibeli tersangka dari para petani dan warga yang domisilinya berada di dekat kawasan hutan di Sumsel. Satwa lindung itu dibunuh, kemudian sisiknya dipisahkan oleh tersangka. Sedangkan untuk pengiriman ke Jakrta dilakukan tersangka menggunakan jalur darat, setelah trenggiling dan sisiknya sampai ke Jakarta barulah dikirimkan olah pelaku lainnya ke Malaysia dan Hongkong,” tambahnya.
Dari itulah, tegas Tri Wahyudi, kasus ini masih terus dikembangkan pihaknya untuk mengungkap jaringan dan tersangka lainnya.
“Jadi, selain perkara ini terus maju ke kejaksaan. Kita juga masih terus melakukan pengembangan dan mendalaminya,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Aparat kepolisian dari Unit Tipiter melakukan penyergapan dikediaman tersangka Hasan Kosim. Di lokasi polisi mendapati 27 ekor satwa lindung jenis trenggiling beku yang disimpan tersangka di bok pendingin.
Selain itu, polisi juga mendapati dua kardus sisik trenggiling seberat 62 Kg. Bahkan saat dilakukan penggeledahan aparat kepolisian juga mengamankan 1 kulit Hewan Rusa beserta dengan tanduknya, serta 11 Kg daging Hewan Labi-Labi yang juga termasuk dalam satwa lindung.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Sabaruddin Ginting telah menegaskan, trenggiling tersebut didapatkan tersangka dari kawasan hutan yang berada di Musi Rawas dan Lahat.
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan untuk trenggiling beku dan sisiknya tersebut akan dikirimkan tersangka ke Jakarta, kemudian dari Jakarta barulah dikirimkan ke negara Malaysia dan Hongkong.
“Untuk sisik trenggiling, selain dapat digunakan untuk bahan kosmetik juga kerap dijadikan bahan untuk membuat narkoba jenis sabu. Itu dikarenakan, di sisik trenggiling mengandung zat aktif yang merupakan partikel pengikat yang ada di sabu. Dengan terbongkarnya kasus ini, kini kita masih melakukan pendalaman dengan pengembangan penyelidikannya,” tandasnya. (ded)


