Polda Sumsel Musnahkan 199,3 Gram Sabu dan 20.311 Butir Pil Ekstasi

Polda Sumsel musnahkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Jumat (22/9/2023). (Foto-Antara)

Palembang, KoranSN

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan barang bukti kejahatan Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari 19 tersangka narkoba jaringan lintas provinsi, ditangkap selama Agustus hingga September 2023.

Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 199,3 gram dan pil ekstasi sebanyak 20.311 butir itu dilaksanakan di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (22/9/2023) dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Haris Sandi.

Baca Juga :   Ada Atau Tidak Tersangka Baru Dugaan Korupsi Lapter Atung Bungsu, Tergantung Pengembangan Penyidikan

Sebelum dimusnahkan, sabu dan pil ekstasi diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamine dan methamphetamine yang terkandung di dalamnya, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

KPK Segera Umumkan Status MS di Perkara Korupsi DJKA Kemenhub

Jakarta, KoranSN Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) akan segera mengumumkan status pengusaha Muhammad Suryo (MS) dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!