

Palembang, KoranSN
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan barang bukti kejahatan Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari 19 tersangka narkoba jaringan lintas provinsi, ditangkap selama Agustus hingga September 2023.
Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 199,3 gram dan pil ekstasi sebanyak 20.311 butir itu dilaksanakan di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (22/9/2023) dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Haris Sandi.
Sebelum dimusnahkan, sabu dan pil ekstasi diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamine dan methamphetamine yang terkandung di dalamnya, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>


