
Palembang, SN
Mulyani (29), kurir narkoba jenis sabu asal Medan, Rabu (30/9) pukul 16.30 WIB diringkus aparat kepolisan dari Unit III Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Komplek Lapangan Voa Desa Bandar Breuen Kecamatan Kota Juang Kabupaten Breuen Provinsi Aceh ini, ditangkap di kawasan Kambang Iwak (KI) Kecamatan IB I.
Dari tangan Ibu Rumah Tangga (IRT) ini polisi mengamankan dua paket besar sabu seberat 206,50 gram, senilai Rp 200 juta.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel Kamis (1/9), tersangka Mulyani mengatakan, sabu itu merupakan milik ‘ID’ (DPO) warga Perlak Medan, yang hendak diantarkannya kepada pemesannya.
“Saya tidak tahu namanya siapa yang mau membeli sabu itu. Karena kami hanya komunikasi melalui HP dan janjian di lokasi penangkapan. Saat saya sedang menunggu, tiba-tiba polisi datang melakukan penangkapan,” kata ibu anak satu ini.
Menurutnya, ia mengenal ‘ID’ lewat BBM, kemudian ‘ID’ menawarinya menjadi kurir sabu dengan upah Rp 5 juta apabila sabu tersebut sampai ketangan pemesannya.
“Bahkan saat berangkat ke Kota Palembang saya diberi ‘ID’ uang Rp 1 juta untuk ongkos bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Saya mau menjadi kurir, karena saya sedang terbelit hutang,” ujar isteri buruh bangunan ini.
Diungkapkannya, penyelundupan sabu asal Medan tersebut bukanlah pertama kali yang telah dilakukannya. Karena sebelumnya ia mengaku sudah dua kali berhasil mengantarkan sabu ke Kota Palembang.
“Yang pertama sekitar sebulan lalu, sabu senilai Rp 300 juta saya antarkan kepada ‘YS’ (DPO), warga Tangga Buntung. Sedangkan yang kedua, saya kembali mengantarkan sabu lima kantong senilai Rp500 juta yang juga kepada ‘YS’. Jadi, sudah dua kali saya mengantar sabu ke ‘YS’,” tandasnya.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, menjelaskan, tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan KI. Dari penggeledahan, polisi mendapati dua paket besar sabu. Akibat ulahnya, tersangka Mulyani dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengakuan tersangka jika ia telah berhasil mengantarkan dua kali sabu ke pada ‘YS’ warga Tangga Buntung. Dihari penangkapan Mulyani anggota sudah melakukan penggerebekan kediaman ‘YS’ dan ternyata, ‘YS’ telah kabur. Bahkan di lokasi kita tidak menemukan barang bukti sabu. Kini anggota masih melakukan pengejaran terhadap ‘YS’ yang telah kita tetapkan sebagai DPO,” tandasnya. (ded)


