

Palembang, KoranSN
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menyita sebanyak 159,7 ton bahan bakar minyak jenis solar oplosan dari dua gudang penampungan di Dusun 3 Desa Lorok, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Jumat (31/3/2023) mengatakan, penyitaan itu dilakukan dalam operasi penyergapan ke lokasi gudang penampungan pada Kamis malam (30/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB hingga Jumat dini hari tadi.
Menurut dia, operasi digelar setelah sebelumnya personel Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menerima laporan masyarakat bahwa gudang tersebut menjual solar oplosan tak berizin dalam jumlah volume yang besar.
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan polisi masing-masing gudang penampungan solar tak berizin yang didirikan di atas lahan seluas 1,5 hektare itu merupakan milik warga desa setempat berinisial AJ alias Ujang dan Y alias Yayan.
“AJ ditetapkan sebagai tersangka beserta empat rekannya yang lain yakni JU, RE, ZI (sopir truk angkutan solar), dan FR (pengelola gudang penampungan solar),” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


