



Palembang, SN
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri kemarin mengungkapkan, Polda Sumsel saat ini telah menetapkan dua pegawai BNI sebagai tersangka terkait kasus kucuran kredit PT Campang Tiga yang diduga mengarah ke tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menurut Kapolda, penetapan tersangka dilakukan karena dalam gelar perkara yang telah dilakukan, untuk kucuran kredit yang diterima PT Campang Tiga dari BNI ditemukan barang bukti. Dari itulah penyidik menetapkan tersangka serta menaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kedua tersangka tersebut yakni pegawai di BNI, satunya pegawai bank BNI yang memberikan kreditnya dan yang satunya lagi, pegawai bank BNI bagian analis. Untuk identitasnya, saat ini belum dapat kita sampaikan, namun dalam kasus dugaan ini Polda Sumsel telah menetapkan dua tersangka di BNI,” katanya.
Masih dikatakan Kapolda, bahkan kedua tersangka yang ditetapkan tersebut telah menjalani pemeriksaan penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya.
“Sudah kita panggil dan telah kita periksa tersangkanya. Apabila berkas perkaranya sudah lengkap, saya telah perintahkan penyidik untuk segera melimpahkannya ke kejaksaan,” ujarnya.
Disinggung terkait kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga di Bank Sumsel Babel? Dikatakan Kapolda jika ia menilai di Bank Sumsel Babel sejauh ini belum ditemukan pidananya.
“Jadi di Bank Sumsel Babel kalau saya melihatnya itu tidak ada unsur pidananya. Tapi, saya masih takut keliru dari itu kita masih tunggu proses auditnya dari BPK RI Perwakilan Sumsel. Namun untuk di BNI, jelas sudah ada pidananya. Bahkan untuk penetapan dua tersangka di BNI merupakan tahap pertama, karena selanjutnya akan ada pihak-pihak lainnya termasuk pengaju kredit yang nantinya juga akan kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ini,” tegas Kapolda.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, dalam kasus dugaan ini Polda Sumsel telah menerima hasil audit dari BPKP Sumsel yang melakukan audit di BNI.
“Dari laporan BPKP Sumsel dugaan kerugian negaranya mencapai sekitar Rp 49,5 miliar. Sedangkan untuk audit kerugian negara di Bank Sumsel Babel, saat ini Polda Sumsel masih menunggu dari BPK RI Perwakilan Sumsel,” tandasnya.
Diketahui, kasus dugaan ini terjadi diduga pada tahun 2007 PT Campang Tiga mengajukan kredit ke BNI. Kemudian, pada tahun 2008 diduga PT Campang Tiga kembali mengajukan kredit ke Bank Sumsel Babel sehingga kredit di kedua bank pemerintah tersebut cair.
Dalam mengajukan kredit di kedua bank pemerintah tersebut, diduga agunan yang diajukan merupakan objek sengketa.
Bahkan sepanjang perjalanan kasus dugaan ini, Kamis 25 September 2014 lalu, penyidik Polda Sumsel telah melakukan penggeledahan di kantor Bank Sumsel Babel di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang.
Ketika itu, penyidik menyita dokumen debitur bank atas nama PT Campang Tiga untuk dijadikan barang bukti. (ded)

