
Polda Sumsel, Kamis (25/6) menerima pelimpahan dua tersangka yang diduga terlibat pembobol rekening bank dari Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
Kedua tersangka tersebut yakni, Sukarya warga Tulung Selapan OKI dan Juanda warga kawasan Hoktong Plaju. Keduanya kini telah ditahan di Mapolda Sumsel, sementara pengusutan kasus dugaan ini tengah dilakukan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova membenarkan Polda Sumsel telah menerima pelimpahan kedua tersangka yang diduga telah menguras tabungan salah satu nasabah bank. Jika terbukti, keduanya tersangka akan dijerat undang-undang tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.
“Korban kedua tersangka bernama Rahman (50), warga Pontianak Kalimantan Barat. Dalam aksinya, kedua tersangka menguras tabungan korban sebesar Rp 51 Juta melalui SMS-Banking,” katanya.
Masih dikatakan Djarod, penanganan kasus ini diserahkan ke Polda Sumsel karena saat melakukan aksinya dilakukan kedua tersangka di wilayah hukum Polda Sumsel yakni di OKI.
“Korban yang merupakan warga Kalbar lalu melapor ke Polda Kalbar hingga tersangkapun berhasil di tangkap dan dibawa kesana. Setelah diproses hukum, penyidik Polda Kalbar mendapat petunjuk dari kejaksaaan agar penanganan penyidikan di serahkan ke Polda Sumsel. Hal ini dilakukan, karena saat melakukan aksinya dilakukan keduanya di OKI,” tandasnya.
Sementara tersangka Sukarya didampingi Juanda mengatakan, ia dan Juanda tidak pernah melakukan penarikan tabungan korban melalui SMS-Banking. Bahkan, ia terkejut saat ditangkap pihak kepolisian Polda Kalbar lantaran telah menguras tabungan korbannya.
“Memang dulu kami pernah diminta oleh ‘B’ (DPO) membuka rekening bank atas nama kami. Kami berdua diupah oleh ‘B’ Rp 50 ribu. Namun saat itu,’B’ mengatakan rekening itu hanya untuk permainan judi online, jadi kami tidak tahu jika rekening kami itu dijadikan alat untuk kejahatan,” pungkasnya. (ded)


