
Palembang, SN
Kasubdit I Unit Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Sutriyo, Senin (15/6) menegaskan, untuk mengetahui apakah benar terjadi tindak pidana dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan rapat dalam paripurna DPRD Kota Palembang, saat ini penyidik masih mendalami penyelidikan.
Menurutnya, penyidikan kasus dugaan ini menindaklanjuti laporan Ahmad Novan selaku Ketua DPRD Kota Palembang saat itu (periode 2009-2014) dengan Nomor: LPB 138/III/2015 tentang dugaan pidana pemalsuan tanda tangan dalam rapat paripurna yang diduga tidak terjadwal.
“Saat ini masih kita dalami apakah benar terjadi tindak pidanannya. Pendalaman penyelidikan dilakukan dengan mendalami keterangan saksi yang telah diambil. Sejauh ini, sudah enam saksi telah diperiksa, kedepan akan ada saksi lainnya yang juga akan menjalani pemeriksaan,” katanya.
Masih dikatakan Sutriyo, kasus dugaan ini masih dalam proses penyelidikan dan belum naik ketingkat penyidikan. Untuk itulah penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.
“Masih kita dalami dulu dari pemeriksaan saksi. Ini dilakukan agar penyidik mendapati barang bukti, setelah itu barulah dilakukan pemeriksaan saksi ahli dan melakukan gelar perkaranya,” ujarnya.
Lebih jauh Sutriyo menambahkan, dari keterangan saksi yang telah diambil, penyidik masih mencari apa sebenarnya agenda dalam rapat paripurna tersebut. Dari itulah, penyidik kini masih menyelusuri dan mendalami keterangan dari saksi-saksi.
“Jadi, masih kita cari tindak pidananya. Kita tidak bisa serta merta menyatakan ada tindak pidananya, karena bisa jadi ini hanya pelanggaran tata tertib paripurna saja. Untuk itulah, kita mesti medapatkan barang bukti yang kuat dalam mengusut kasus dugaan ini,” tandasnya.
Sebelumnya Sutriyo telah mengungkapkan, dari keterangan para saksi yang telah diambil,diduga saat rapat paripurna dilaksanakan tidak terjadwal sehingga ada oknum yang diduga memalsukan tanda tangan kehadiran beberapa anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat tersebut.
Selain itu, forum yang hadir dalam rapat juga diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jadi yang dilaporkan dan yang kita selidiki yakni, pemalsuan tanda tangan kehadirannya. Kini penyidik masih melaukan penyelidikan,” tandasnya.
Terkait penyelidikan tersebut, Ahmad Novan mengungkapkan, jika laporan tersebut dibuatnya bersama 22 anggota DPRD Kota Palembang lainnya saat ia masih menjabat ketua DPRD Kota Palembang.
“Karena saat itu saya ketua DPRD jadi saya yang paling depan melaporkannya. Namun bukan saya sendiri, dalam laporan itu ada 22 anggota dewan yang sepakat membuat laporan ke Polda,” ungkapnya.
Disinggung agenda apa dalam rapat paripurna yang dilakukan ketika itu? Dikatakan Ahmad Novan, jika ia tidak mengetahui persis agendanya.
Sebab, rapat paripurna tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak terjawdalkan apa yang akan dibahas.
Laporan tersebut dibuat, kata Ahmad Novan, bukanlah untuk menyalahkan siapa-siapa. Namun, ia berharap agar kedepan pemalsuan tanda tangan dalam rapat paripurna tidak terulang kembali. (ded)


