

Palembang, SN
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso, Senin (19/10) menegaskan, kasus dugaan penggelapan uang pembangunan Masjid Al-Ra’iyah DPRD Sumsel serta kasus dugaan tanda tangan palsu rapat paripurna DPRD Palembang hingga kini masih terus diproses Polda Sumsel.
Menurutnya, kedua kasus dugaan tersebut masih tahap penyelidikan yang dilakukan penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Keduanya masih kita proses, memang untuk saat ini belum ada tersangkanya dan penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti untuk mengungkapnya,” katanya.
Diungkapkannya, dikarenakan kedua kasus dugaan ini masih tahap penyelidikan maka untuk mengungkap tindak pidananya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara.
“Tujuan gelar perkara untuk mengetahui, apakah dalam dua kasus dugaan itu ada tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Sumarso, meskipun hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan Masjid DPRD Sumsel diketahui, uang yang diduga digelapan masih di kas negara. Namun, untuk mengetahui kepastian tindak pidananya, pihaknya mesti terlebih dahulu akan melakukan gelar perkara.
“Sama halnya dalam kasus dugaan tanda tangan pemalsuan rapat paripurna DPRD Palembang, kepastian tindak pidananya juga masih menunggu gelar perkara. Dari itulah, sejauh ini kita tidak dapat menyampaikan apakah dalam kasus dugaan tersebut benar terjadi tindak pidananya. Kepastiannya nanti setelah gelar perkara kita lakukan dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kasubdit Keamanan Negara AKBP Sutriyo telah menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan penggelapan uang pembayaran pembangunan Masjid Al- Ra’iyah DPRD Sumsel dilakukan menindaklanjuti laporan No: LPB/143/III/2015/Sumsel tanggal 5 Maret 2015 atas pelapor bernama M Edwar (pelaksana pembangunan masjid), dengan terlapornya Ramadhan S Basyeban (Sekretaris DPRD Sumsel).
Menurutnya, dari laporan korban pengerjaan pembangunan masjid dilakukan M Edwar berdasarkan surat keputusan No: 011/252/PA.setwan/2014. Namun, saat pekerjaan pembangunan telah selesai diduga terlapor belum membayarkan uang sisa pekerjaan pembangunan sehingga korban melapor ke Polda Sumsel.
“Dalam kasus dugaan ini, Ramadhan S Basyeban telah diperiksa sebagai saksi. Dimana dia (Ramadhan S Basyeban) dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan uang pembangunan Masjid Al- Ra’iyah DPRD Sumsel, dengan nominal sekitar Rp 1,3 miliar atau Rp 1.392.425.000. Uang ini, diduga belum dibayarkan terlapor kepada pelapor,” ungkapnya.
Sedangkan untuk kasus dugaan pemalsuan tanda tangan rapat dalam paripurna DPRD Kota Palembang, ditindaklanjuti dari laporan Ahmad Novan selaku Ketua DPRD Kota Palembang saat itu (periode 2009-2014) dengan Nomor: LPB 138/III/2015 tentang dugaan pidanapemalsuan tanda tangan dalam rapat paripurna yang diduga tidak terjadwal.
“Dari keterangan para saksi diduga saat rapat paripurna dilaksanakan tidak terjadwal sehingga ada oknum yang diduga memalsukan tanda tangan kehadiran beberapa anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat tersebut. Selain itu, forum yang hadir dalam rapat juga diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari itulah saat ini kita masih melakukan penyelidikan apakah benar terjadi tindak pidanan pemalsuan tanda tangannya,” katanya saat itu. (ded)


