


Palembang, KoranSN.com – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, Selasa (12/5) mengatakan, hingga kini penyidik Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel masih mengusut kasus dugaan penggelapan uang pembayaran pembangunan Masjid Al- Ra’iyah DPRD Sumsel dengan melakukan penyelidikan.
Menurut Djarod, bahkan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus dugaan ini, penyidik telah memeriksa lima saksi. “Kasus dugaan ini masih dalam proses penyelidikan, untuk Sekwan DPRD Sumsel (Ramadhan S Basyeban) hanya saksi. Pemeriksaan saksi dilakukan penyidik untuk membuat terang kasus dugaan ini,” katanya.
Ditambahkan Kasubdit Keamanan Negara AKBP Sutriyo, dalam kasus dugaan ini belum ada tersangkanya karena masih dalam proses penyelidikan. Untuk itulah, penyidik Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu. “Penyelidikan masih terus kita lakukan dengan memeriksa saksi-saksi,” tutupnya.
Untuk diketahui, Rabu lalu (6/5) Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai saksi.
Sebelumnya Kasubdit Keamanan Negara AKBP Sutriyo telah menjelaskan, penyelidikan dilakukan menindaklanjuti laporan No: LPB/143/III/2015/Sumsel tanggal 5 Maret 2015 atas pelapor bernama M Edwar (pelaksana pembangunan masjid), dengan terlapornya Ramadhan S Basyeban.
Dilanjutkannya, pengerjaan pembangunan masjid dilakukan M Edwar berdasarkan surat keputusan No: 011/252/PA.setwan/2014. Namun, saat pekerjaan pembangunan telah selesai diduga terlapor belum membayarkan uang sisa pekerjaan pembangunan sehingga korban melapor ke Polda Sumsel.
“Dalam kasus dugaan ini, Ramadhan S Basyeban telah diperiksa sebagai saksi. Dimana dia (Ramadhan S Basyeban) dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan uang pembangunan Masjid Al- Ra’iyah DPRD Sumsel, dengan nominal sekitar Rp 1,3 miliar atau Rp 1.392.425.000. Uang ini, diduga belum dibayarkan terlapor kepada pelapor” pungkasnya. (ded)



