Polda Ungkap Praktek Prostitusi Anak Dibawah Umur

DIAMANKAN- Mucikarai TH saat diamankan anggota kepolisian.
Palembang, SN
Pihak kepolisian dari Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (20/5) berhasil mengungkap pratek prostitusi via Blackberry Messenger (BBM) yang menawarkan jasa anak-anak dibawah umur.

Dari hasil penyelidikan penyidik hingga penyergapan di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Dr Isa Polisi berhasil mengamankan mucikarinya berinisial ‘TH’ (43), warga Sematang Borang Kecamatan Kalidoni.

Direktur Direktorat Reserse Krimanal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso didampingi Kasubdit IV Kompol Tulus Sinaga dalam gelar tersangka, Kamis (21/5) mengatakan, terungkapnya pratek prostitusi ini berdasarkan penyelidikan anggota. Kemudian, anggota langsung meluncur ke hotel dan melakukan penyergapan.

“Saat itu, di dalam kamar hotel kita mengamankan ‘EY’ (23) yang merupakan pegawai tersangka ‘TH’. Setelah dikembangkan ‘TH’ kita tangkap di kawasan hotel tersebut. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan ‘TH’ memiliki 10 pekerja delapan diantaranya anak anak dibawah umur yang berusia 16 hingga 17 tahun,” katanya.

Dilanjutkan Sumarso, para perempuan dibawah umur yang diperkerjakan ‘TH’ diantaranya ada yang bersatus pelajar dan mahasiswa. Dimana tarifnya mulai dari, Rp 2 juta hingga Rp 5 juta dalam satu jamnya.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan. Untuk tersangka akan kita jerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO). Karena tersangka memperkerjakan anak dibawah umur maka tersangka juga kita jerat Undang Undang Perlindungan Anak,” tutupnya.

Baca Juga :   Kabut Asap di Palembang Dipicu Keberadaan 115 Titik Panas

Sementara tersangka ‘TH’ enggan berkomentar banyak. Ibu anak empat ini terus menutupi wajahnya dengan kerudung yang dikenakannya.

“Sudah satu tahun saya menjadi mucikari,” ucapnya singkat. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Dr Sri Sulastri: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak Sampai ke Akar-akarnya!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Jumat (1/12/2023) mengatakan, perkara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!