Polisi Bekuk Bandar dan Penjual Togel

DIAMANKAN- Wasil dan Riko Agustino alias Datuk

Palembang, koransn.com
Aparat kepolisian dari Unit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (25/5) membekuk dua tersangka penjual judi toto gelap (togel).

Kedua tersangka yakni, Wasil (30), warga Desa Mukti Karya Kecamatan Masuji dan Riko Agustino alias Datuk (29) warga Pematang Sukatani Kecamatan Masuji OKU.

Anggota kepolisian yang dipimpin langsung AKP Ali Rojikin melakukan penyergapan, saat keduanya berada di kediaman tersangka  Wasil. Dari penyergapan tersebut diamankan barang bukti, buku rekap pasangan judi togel jenis Singapur, satu unit laptop, uang pasangan judi togel dari pembeli Rp 6.50 ribu dari tangan tersangka Wasil, serta uang tunai hasil pasangan judi togel Rp 4.95 ribu dari tangan tersangka  Riko Agustino alias Datuk.

Baca Juga :   Duel Maut, Pandak Warga Pedamaran OKI Tewas 4 Tusukan

Didapati barang bukti kedua tersangka langsung digiring ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.

Saat diamankan Riko Agustino alias Datuk mengatakan, ia hanya bekerja dengan Wasil, dimana setiap pembeli memasang nomor togel uang pasangan disetorkannya kepada Wasil.

“Sudah lima bulan saya menjual togel, para pelanggan kerap memasang togel dengan saya minimal Rp 2 ribu. Omset yang saya peroleh mencapai Rp 500 ribu, sedangkan keuntungan yang saya dapatkan hanya Rp 200 ribu,” katanya.

Sementara tersangka Wasil mengungkapkan, sudah dua tahun ia menjadi bandar dan penjual togel. Bahkan dalam satu hari omset yang didapatkannya mencapai hingga Rp 5 juta.

Baca Juga :   Pencuri Kelapa Sawit Dibekuk

“Kalau untung saya kecil hanya Rp 250 ribu setiap kali bukaan togel Singapur ini. Semua pasangan yang terkumpul saya setorkan kepada ‘TE’ (DPO) kemudian oleh ‘TE’ disetorkan ke ‘TS’ selaku bandar besarnya. Memang saya masih tujuh orang kaki yang mencarikan pembeli togel tersebut,” tandasnya.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Sutriyo mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti. Anggota dilapangan kini masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besar kedua tersangka.

“Atas perbuatanya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian,” tutupnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejati Sumsel Tegaskan Penyidikan Pasar Cinde Mangkrak Terus Berjalan

Palembang, KoranSN Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!