
Muryadi alias Nanang (36), warga Jalan Sukakarya RT 39 Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat malam (15/5) pukul 22.00 WIB diringkus anggota kepolisian Ditres Narkoba Polda Sumsel saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu, di kawasan eks lokalisasi teratai putih atau akrab disebut dengan nama, ‘kampung baru’.
Polisi yang dipimpin Kanit II Subdit I Kompol Suryadi yang melakukan penyergapan menangkap tersangka saat Muryadi berada di pintu masuk bagian belakang eks lokalisasi tersebut.
Dari penggeledahan yang dilakukan didapati barang bukti, 9 paket sabu siap edar atau seberat 3,20 gram di saku jaket yang dikenakan bapak anak dua ini.
Saat diamankan tersangka Muryadi mengatakan, jika sabu tersebut merupakan milik rekannya ‘YN’ (DPO) yang akan dijualnya kembali di kawasan kampung baru.
“Sudah lima kali saya menjual sabu di kawasan kampung baru itu. Para pembelinya para pengunjung di dalamnya termasuk pengunjung cafe yang ada di kawasan tersebut. Sabu itu milik ‘YN’, saya hanya menjualnya saja. Harganya bervariasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Selama menjual sabu itu, saya mendapat keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta,” katanya.
Di tempat terpisah Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel yang dipimpin AKP Hasanudin juga berhasil meringkus tersangka Hendri Utama alis Nyek (31), warga Jalan Dr M Isa Lorong Srikandi Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT II.
Tersangka ini disergap polisi saat berada dikediamannya, polisi yang melakukan penggeledahan mendapati paket sabu seberat 4,26 gram atau seharga Rp 3 juta di dalam tas sandang yang dikenakannya.
Bahkan saat penggeledahan dilakukan di rumah tersangka, polisi juga mendapatkan 14 butir amunisi senjata api jenis revlover kaliber 38 di dalam tas ransel di kamar tersangka.
Saat diamankan tersangka Hendri Utama mengungkapkan, sabu dan 14 butir amunisi tersebut merupakan milik ‘BB’ (DPO). Untuk sabu tersebut memang rencananya hendak dijualnya kembali. Sedangkan untuk amunisi senjata api merupakan milik ‘BB’ yang dititipakan kepadanya.
“Sudah 10 kali saya menjualkan sabu milik ‘BB’. Setiap kalinya saya terima 20 peket sabu seharga Rp 2 juta. Jika sabu itu habis terjual saya mendapatkan keuntungan hingga Rp 1 juta ,” tandasnya.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengungkapkan, kedua tersangka diamankan di dua lokasi yang berbeda. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap para bandar tempat kedua tersangka tersebut mendapatkan narkoba.
“Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara untuk tersangka, Hendri Utama alis Nyek yang memiliki 14 amunisi senjata api. Tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Kita juga masih mendalami dan berkoordinasi dengan Ditreskrimum untuk mengungkap pemilik amunisi tersebut,” tutupnya. (ded)


