Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur

DIAMANKAN- Eva Juwita (kiri) tersangka perdagangan anak dibawah umur didampingi, Yeni (kanan) saksi, saat diamankan di Polsek Sako.
Tersangka perdagangan anak, Eva dan saksi (baju Pink) saat diamankan petugas kepolisian. foto Dedi
DIAMANKAN- Bunga korban perdagangan anak dibawah umur saat diambil keterangan oleh penyidik.
Korban saat dimintai keterangan.

Palembang, SN

Jajaran Polsek Sako Palembang, Selasa (16/6) berhasil menungkap kasus perdagaan anak dibawah umur yang diperkejakan sebagai pelayan cafe dan melayani para hidung belang di salah satu cafe di Muara Enim.

Terukapnya kasus ini berawal saat Suryani (35) warga Sako melaporkan kehilangan anaknya, sebut saja Bunga (15) ke Mapolsek Sako pada tanggal 14 Mei 2015, lalu.

Menindaklanjuti laporan korban, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan Bunga diketahui sedang berada di salah satu cafe di Muara Enim.

Setelah mengetahui keberadaan Bunga, aparat kepolisian berkoordinasi dengan Polres Muara Enim. Lalu, polisi melakukan penggeledahan di lokasi cafe, hingga Bunga berhasil diselamatkan.

Selain menyelamatkan Bunga, polisi juga menangkap tersangka yang diduga menjual dan mempekerjakan Bunga di cafe tersebut yakni, Eva Juwita (20), warga Jalan Arivai Cekyan RT 20 RW 05 Kecamatan IT II Palembang. Selain itu, Yeni (20) pekerja cafe yang dijadikan saksi turut dibawa ke Mapolsek Sako untuk pemeriksaan lebihlanjut.

Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Rabu (17/6)
Kapolsek Sako Kompol Rafael Bj Lingga mengatakan, setelah berhasil menyelamatkan Bunga dan menangkap tersangka Eva Juwita, pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Polres Muara Enim untuk mengungkap jaringan pedagangan anak dibawah umur yang dipekerjaan di cafe tersebut.

Baca Juga :   Pengamat: Modernisasi Alutsista Perlu Mendapat Apresiasi

“Di cafe itu Bunga diperkejakan sebagai pelayan cafe dengan upah satu botol minuman Rp 10 ribu untuk tamu yang ditemani hanya untuk mengobrol sambil minum. Tapi, jika melayani tamu dengan praktek prostitusi Bunga mendapat tips Rp 200 tibu hingga Rp 250 ribu. Dari hasil penyelidikan, diduga kasus ini memiliki jaringannya. Bahkan, kini pemilik cafe menjalani pemeriksaan di Polres Muara Enim,” katanya.

Dipaparkan Kapolsek, setelah menyelamatkan korban dan mengamankan tersangka diketahui, kejadian ini berawal saat korban mengendarai sepeda motor jenis Yupiter ke rumah temannya berisial ‘AG’ di kawasan KM 12. Setiba di rumah ‘AG’, sepeda motor korban lalu dipinjam teman ‘AG’ dan hilang.

Karena hilangnya sepeda motor, membuat Bunga takut dimarahi orang tuanya, hingga ‘AG’ menelpon temannya Eva Juwita dan menjemput Bunga.
`
“Tersangka Eva Juwita ini tidak kenal dengan Bunga karena dia Eva temannya ‘AG’. Karena sepeda motornya hilang dan Bunga takut pulang, kemudian Bunga diajak Eva menginap di rumahnya. Keesokan harinya, Eva mengajak pergi Bunga ke Muara Enim dengan alasan jalan-jalan. Tapi, saat sampai di lokasi, ternyata Bunga diajak ke cafe dan dipekerjakan disana,” paparnya.

Baca Juga :   Sri Sulastri: Kejati Harus Tegas Panggil Saksi Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021 yang Tak Hadir!

Dilanjutkannya, kini tersangka dan saksi bernama Yeni telah diamankan di Mapolsek Sako. Atas perbuatannya tersangka, Eva Juwita dijerat Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara tersangka Eva Juwita mengungkapkan, Bunga mau ikut bekerja di cafe atas kemauan Bunga sendiri tanpa paksaan darinya.

“Bunga itu teman ‘AG’, karena butuh uang dan sepeda motornya hilang makanya Bunga mau ikut saya bekerja di Cafe itu.
Jadi, saya tidak memaksanya bekerja disana. Sebelum berangkat, Bunga sudah saya jelasin apa pekerjaan disana dan Bunga pun menyangupinya,” ujarnya.

Sedangkan Bunga mengatakan, awalnya ia tidak tahu jika Eva Juwita akan mempekerjakannya di cafe. Ia mau ikut pergi ke Muara Enim, karena Eva Juwita hanya mengatakan ke Muara Enim untuk jalan-jalan saja.

“Karena sepeda motor saya hilang jadi untuk refresing saya ikut Eva ke Muara Enim. Setiba disana ternyata saya dipekerjakan di cafe itu,” pungkasnya. (ded)

 

 





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejagung Terima Pengembalian Berkas Panji Gumilang Sesuai Petunjuk

Jakarta, KoranSN Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (22/9/2023) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!