Polisi Bongkar Home Industri Ekstasi di Prabumulih

Tersangka Rismadi (duduk) saat diamankan di Polres Prabumulih. (foto-andi fatra/koransn.com)

Prabumulih, KoranSN

Pihak kepolisian Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih berhasil membongkar home industri pembuatan ekstasi rumahan di Jalan Srikandi Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus tersangka Rismadi (38), sementara satu pelaku lainnya ‘BY’ lolos dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH didampingi Kasat Resese Narkoba, AKP Zon Prama SH didampingi Kanit Iidik I, Iptu Sardinata mengungkapkan, dari hasil belajar secara otodidak dengan rekannya ‘BY’ (DPO) lalu membeli bahan-bahan campuran obat warungan kemudian tersangka meracik dan membuat ekstasi tersebut.

Baca Juga :   Uang Rp 3 Miliar Kerugian Negara Dugaan Korupsi Atung Bungsu Pagaralam Disita

Menurut Kapolres, home industri pembuatan ekstasi tersebut sudah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir di Prabumulih.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan peredarannya,” kata Kapolres Prabumulih saat gelar ungkap kasus, Selasa (5/3/2019).

Dijelaskannya, terungkapnya kasus ini setelah Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dari informasi yang diperoleh, jika di salah satu rumah yang berada di Jalan Srikandi Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih dijadikan di tempat pembuatan pil ekstasi. Hingga akhirnya pada, Jumat kemarin (1/3/2019) dilakukan penyergapan di lokasi home industri ekstasi tersebut.

Baca Juga :   Larikan Truk Majikan, Warga OKUS Dimassa di OKI

“Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menemukan puluhan butir ekstasi serta beberapa peralatan dan bahan untuk meracik dan mencetak pil ektasi tersebut. Dalam penggerebekan tersebut, satu tersangka yakni Rismadi turut diamankan,” tandasnya.

Sementara tersangka Rismadi mengatakan, jika dirinya hanyalah pekerja yang membuat ekstasi tersebut. Ia mengaku keahliannya mencetak pil ekstasi diperoleh dari belajar secara otodidak dari pelaku ‘BY’.

Lanjut tersangka, adapun bahan-bahan campuran untuk pembuatan ekstasi, yakni obat biasa yang kemudian dicampurkan dengan kandungan zat amphetamin yang merupakan zat tergolongan psikotropika. (and)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Kemenkumham Sumsel Usulkan 32 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023

Palembang, KoranSN Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!