
Aparat kepolisian Polsek Sukarami Palembang, Minggu malam (23/8) pukul 21.00 WIB berhasil membongkar praktik human trafficking (perdagangan manusia) di kawasan ex-lokalisasi Kampung Baru, Jalan Teratai KM 8 Kecamatan Sukarami.
Dengan terbongkarnya kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil menyelamatkan ‘SM’ (16), warga Kampung Rawa Duku Kecamatan Gunung Hala Kabupaten Bandung Barat Jabar, dan ‘NE’ (18), warga Kampung Cisampi Kecamatan Ciputat Kabupaten Bandung Barat, Jabar.
Dimana kedua korban ini diduga hendak dijadikan Yuli Muliani (29), salahsatu kasir caffe yang berada di kawasan ex-lokalisasi Kampung Baru sebagai Pekeja Seks Komersil (PSK).
Kapolsek Sukarami Kompol Nurhadiansyah dalam gelar perkara dan barang bukti, Senin (24/8) mengatakan, terbongkarnya praktik human trafficking ini saat kedua korban ‘SM’ dan ‘NE’ berhasil melarikan diri dari ex-lokalisasi Kampung Baru menuju Pos Polisi Satlantas di lampu merah Jalan Tanjung Api-Api, setelah bertemu petugas kepolisian, kedua korban kemudian dibawa ke Mapolsek Sukarami.
“Pengakuan kedua korban dari Bandung mereka dibawa tersangka Yuli Muliani ke Palembang. Awalnya tersangka menjanjikan pekerjaan namun setiba di Palembang, ternyata kedua korban dibawa ke ex-lokalisasi Kampung Baru untuk melayani pria hidung belang,” katanya.
Masih dikatakan Kapolsek, dari pengaduan kedua korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, polisi melakukan undercover (penyamaran) memancing tersangka Yuli Muliani keluar dari persembunyiannya hingga tersangkapun berhasil diringkus.
“Saat kedua korban kabur, keduanya berpamitan dengan Yuli Muliani berpura-pura keluar sebentar untuk mengisi pulsa HP. Lalu kedua korban meminjam sepeda motor Yuli Muliani. Setelah korban melapor lalu kita pancing tersangka keluar, hingga akhirnya tersangka kita tangkap di SPBU yang berada di depan Punti Kayu,” ujarnya.
Lebih jauh Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka dan kedua korban telah diamankan di Mapolsek Sukarami untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut. “Atas perbuatanya tersangka Yuli Muliani kita jerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Kapolsek.
Sementara tersangka Yuli Muliani membantah jika ia hendak menjadikan kedua korban sebagai PSK. Menurutnya, ia mengajak kedua korban hanya untuk bekerja sebagai penyanyi di caffe tempatnya bekerja.
“Sejak hendak berangkat ke Palembang keduanya sudah saya kasih tahu jika akan bekerja di Caffe. Karena keduanya pandai bernyanyi dari itulah saya mengajak mereka bekerja. Dan mereka mau tanpa ada paksaan. Sumpah, saya tidak hendak menjadikan mereka PSK, seadainya mereka ingin melayani tamu itu urusan mereka. Yang jelas, keduanya ikut saya bekerja tidak saya paksa, dan mereka tahu akan bekerja disana,” ujarnya.
Sedangkan ‘SM’ dan ‘NE’ mengungkapkan, mereka ke Palembang karena dijanjikan pekerjaan oleh Yuli Muliani. Keduanya baru diberitahu akan dipekerjakan disalahsatu caffe di ex-lokalisasi Kampung Baru saat berada di kapal.
“Dari Bandung kami naik Bus, lalu naik kapal. Saat di kapal itulah Teteh (Yuli Muliani) baru mengatakan jika kami akan bekerja di Caffe. Kami kira, hanya bekerja di caffe saja. Ternyata setiba di ex-lokalisasi Kampung Baru kami disuruh Teteh mandi lalu melayani om-om. Dari itulah, kami kabur dan melapor polisi,” tandasnya. (ded)


