Polisi Bongkar Tempat Oplosan Gas Elpiji Bersubsidi

DIAMANKAN- ST tersangka pengoplos gas elpiji (baju merah) di dampingi tersangka AS selaku penyuplai gas elpiji bersubsidi 3Kg
Palembang, SN

Jajaran Polsek Sako Palembang, Selasa (24/6) pukul 20.00 WIB berhasil membongkar tempat oplosan penjualan gas elpiji 12 Kg yang disuntikkan dari gas elpiji bersubsidi 3 Kg yang berlokasi di salah satu ruko di Jalan Sako Baru Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako Palembang.

Diketahui ruko yang dijadikan tempat mengoplos gas elpiji tersebut disewa tersangka ‘ST’ (38), warga Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang telah ditempatinya selama satu bulan belakangan ini.

Bahkan saat melakukan penyergapan, polisi juga mengamankan ‘AS’ (48), warga Desa Lubuk Lancang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin yang merupakan sopir mobil Daihatsu Grand Max Pik Up warna hitam BG 9749 NT, saat ‘AS’ mengangkut 200 tabung gas elpiji bersubdisi 3 Kg yang dipesan tersangka ‘ST’ untuk dioplos ke tabung gas elpiji 12 kg.

Di lokasi, polisi juga mengamankan ratusan segel tabung gas elpiji palsu yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi para pembelinya. Usai dilakukan penyergapan,  tersangka ‘ST’ dan ‘AS’ beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto melalui Kapolsek Sako Kompol Rafael BJ Lingga dalam gelar tersangka dan barang bukti, Rabu (24/6) mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Saat mobil Daihatsu Grand Max Pik Up yang disopir ‘AS’ tiba di lokasi dengan membawa gas elpiji 3 Kg, polisi yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan.

Baca Juga :   Soal Aliran Dana Eddy Cs Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati: Tunggu Saja di Persidangan

“Saat itu, kita juga berhasil meringkus tersangka ‘ST’ otak yang mengoplos gas elpiji bersubdisi dari tabung 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg. Dari lokasi kita juga mengamankan ratusan tabung gas elpiji 12 Kg siap edar, serta 200 tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang hendak dioplos tersangka,” katanya.

Masih dikatakan Kapolsek, sudah satu bulan lamanya tersangka ‘ST’ mengoplos gas bersubsidi itu. Selama satu bulan tersangka telah mengedarkan 400 tabung gas elpiji 12 Kg oplosan di pasaran.

“Modusnya, tersangka memindahkan gas bersubsidi yang berada di tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg. Dalam satu tabung gas 12 Kg, diisi tersangka empat hingga lima tabung gas 3 Kg. Untuk gas 12 Kg oplosan dipasarkan tersangka seharga Rp 140 ribu,” paparnya.

Menurut Kapolsek, tersangka jelas melakukan tindak pidana karena gas elpiji 3 Kg merupakan gas bersubsidi untuk masyarakat. Sedangkan gas elpiji 12 Kg tidak bersubsidi. Dengan demikan, tersangka dijerat Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Bukan hanya itu, tersangka juga kita dijerat pasal 378 KUHP  dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kedua tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, karena kita akan melakukan pengembangan,” tegasnya.

Baca Juga :   Dr Ruben Achmad: Sanksi Pidana Belum Maksimal Hingga Korupsi Banyak Terjadi di Sumsel

Sementara tersangka ‘ST’ mengungkapkan, ia hanya menggunakan peralatan sederhana berupa pen dan besi bolong untuk memindahkan gas elpiji yang berada di tabung gas 3 Kg ke tabung 12 Kg. Pemindahan gas yang dilakukannya hanya memakan waktu satu jam setiap tabungnya.

“Saya bisa memindahkan gas dari tabungnya belajar dari teman saat saya berada di Jawa. Gas elpiji 3 Kg itu saya beli seharga Rp 20 ribu pertabungnya, butuh empat hingga lima tabung gas 3 Kg untuk mengisi tabung gas 12 Kg oplosan itu. Setelah selesai setiap tabungnya saya jual seharga Rp 140 ribu, untung hanya Rp 40 ribu pertabung gas elpiji 12 Kg yang laku terjual,” ujarnya.

Sedangkan tersangka ‘AS’ mengungkapkan, ia pertamakali kenal ‘ST’ satu bulan lalu, saat ‘ST’ menyetopi mobil yang dikendarainya tengah mengangkut tabung gas elpiji 3 Kg.

“Sejak saat itulah, saya terus mengirim tabung gas ini tiap minggunya ke ‘ST’. Saya hanya penyuplai saja, gas itu saya beli dengan agen resmi di Pangkalan Balai. Lalu saya jual lagi seharga Rp 19 ribu hingga Rp 20 ribu kepada ‘ST’. Dari menjual gas elpiji 3 Kg ke ‘ST’, saya mendapat untung sekitar Rp 3 ribu per tabung gasnya,” tandasnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Dr Sri Sulastri: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak Sampai ke Akar-akarnya!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Jumat (1/12/2023) mengatakan, perkara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!