
Palembang, SN
Pihak kepolisian dari unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (10/6) menggalakan penjualan 500 liter solar besubsidi ilegal saat diangkut mobil Ranger Ford double cabin BG 9352 LU bewarna silver yang dikendarai tersangka Tarzoli.
Mobil tersebut disergap anggota kepolisian saat melintasi Jalan Tanjung Api-Api, KM 22 Desa Gasing, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Polisi yang melakukan penggeledahan, mendapati 16 jerigen yang semuanya berisi solar bersubsidi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, Kamis (11/6) mengatakan, solar yang diangkut Tarzoli didapatkan tersangka dengan cara membeli dari beberapa SPBU yang berbeda di kota Palembang dan Banyuasin.
“Dari penangkapan tersebut, kita mengamankan barang bukti 500 solar bersubsidi di dalam 16 jerigen yang berada di kendaraan yang dikendarai tersangka. Dari keterangan tersangka, solar itu hendak dijualkan ke serang-serang perahu dan kapal tugboat di dermaga Sungai Gandus,” katanya.
Masih dikatakan Djarod, penangkapan dan peneyergapan terhadap tersangka berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan aparat kepolisian. Kamudian, anggota melakukan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel. Atas perbuatanya, tersangka Tarzoli disangkakan melanggar Undang-Undang Tentang Migas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) besubsidi,” tegas Djarod. (ded)