

Palembang, KORANSN.COM
Kepolisian Sektor (Polsek) Gandus berhasil mengamankan 40 Kilogram (Kg) ganja kering asal Aceh saat menggelar razia rutin di kawasan Jalan Alamsyah Prawira Negara tepat depan SPBU, Palembang Jumat (18/6) malam.
Ganja yang dibawa melalui jalur darat dengan menggunakan mobil Avanza hitam BK 1625 OO yang telah dimodifikasi tersebut, dikemas dalam dua bagian yakni, 25 Kg diletakkan di bawah body dan 15 Kg sisanya diletakkan di bagian kap depan dekat mesin mobil yang dibungkus plastik, sedemikian rupa untuk mengelabui petugas kepolisian.
Diketahui, ganja tersebut dibawa Nabhani (57), warga Dusun Siliwangi Kelurahan Meusale Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh
Besar dan Putra Bahagia (25), warga Dusun Cot Sibate Kelurahan Monara Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar.
Keduanya bekerjasama dengan Hamdani (35) dan Komaruddin (31), warga Jalan Mataram Ujung Lorong Nibangun RT 33 RW 08 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, yang telah menunggu kedatangan Nabhani dan Putra Bahagia di simpang Asrama Haji Tanjung Api-api.
Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut hendak diantarkan ke salah satu pengedar berisial ‘KM’ (DPO), warga Kertapati.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Senin (22/6) di Polresta Palembang tersangka Nabhani (57) mengaku, ia telah tiga kali ini berhasil mengirimkan ganja ke Palembang sejak dua tahun silam.
“Pertama tahun 2013 sebanyak 10 Kg, kedua tahun 2014 sebanyak 12 Kg, dan terakhir yang ini 40 Kg. Dari Aceh saya berdua dengan Putra. Mobil ini kami rental dari Aceh dan dimodifikasi, ganja-ganja ini punya beberapa orang yang mempunyai kebun di Aceh. Jadi, bukan punya satu orang. Saya ambil dulu barang ini setelah laku barulah nanti dibayar,” katanya.
Dia mengungkapkan, saat tiba di Kota Palembang ia telah disambut Hamdani dan Komaruddin yang telah menunggu di Simpang Tanjung Api-api.
“Kemudian Hamdani ini ikut kami, sementara Komarudin membawa sepeda motor mengiringi dari belakang. Rencananya, mau langsung dijual seharga Rp 1 juta perkilonya ke kenalan Hamdani di kawasan Kertapati. Dua kali pengiriman sebelumnya juga dijual pada orang yang sama Pak! Tapi, saat lewat dekat jembatan Musi II kami terjaring razia dan ditahan,” paparnya.
Sedangkan Hamdani mengaku, ia hanya sebagai perantara transaksi tersebut.
“Kami berdua sama Komarudin hanya menunggu di Simpang Tanjung api-api dan rencananya mau langsung dijual. Saya dapat untung Rp 200 ribu perkilonya. Jadi, bisa untung sekitar Rp 8 juta, ini yang ketiga kalinya saya lakukan,” ungkap duda beranak satu ini.
Menurutnya, awal dirinya mengenal jaringan antar provinsi ini beberapa tahun silam, di salah satu loket angkutan antar provinsi kota Palembang.
“Sudah kenalan itu kami berlanjut komunikasi sampai cerita profesi masing-masing. Kalau saya selama ini ternak ayam pak, tapi uangnya kecil, makanya tergiur ajakan temen saya itu karena untungnya lumayan besar. Menyesal pak, tapi mau bagaimana lagi sudah terlanjur,” tukasnya.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto membenarkan, jajarannya telah mengamankan pelaku peredaran ganja antar provinsi tersebut.
“Ditangkap jajaran kita dari Polsek Gandus. Jadi mobilnya ini dimodifikasi, terjaring saat razia. Kita antisipasi ini, kita kerahkan anggota secara maksimal untuk lebih mengetatkan pengamanan area khususnya dalam kota Palembang. Untuk tersangka bisa dikenakan undang-undang No 35 tahun 2009 pasal 112 dan 114 tentang peredaran narkoba dengan ancaman diatas 15 tahun penjara atau hukuman mati,” tegas Kapolresta. (den)


