

Palembang, SN
Pihak kepolisian Mapolsek SU I, Selasa (17/11) menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang dilakukan tersangka Ari Putra Pratama (23), beberapa waktu lalu yang berujung dengan tewasnya korban Syawal (35).
Rekonstruksi yang dilakukan ini, guna untuk melengkapi berkas yang nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Sebanyak 21 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini.
Dalam adegan yang dilakukan terkait pengeroyokan yang terjadi pada 12 September 2015 lalu, di Jalan Jendral Ahmad Yani Lorong Haji Umar Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I yang bermula dari kecemburuan korban Syawal terhadap salahsatu tersangka yakni, Indra alias Iin yang juga tewas dalam insiden perkelahian tersebut.
Kejadian itu diduga bermula saat tersangka Indra telah menggoda istri Syawal. Geram istrinya sudah digoda tersangka Indra, korban Syawal menyambangi kediaman Indra sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis parang.
Mengetahui hal tersebut Indra langsung datang dan menemui Syawal. Tanpa banyak bicara, Indra pun mendekati korban sambil mengeluarkan senjata tajam jenis badik lalu menghujaninya ke perut korban Syawal hingga korban terdorong ke sebuah dinding.
Setelah korban tersandar, tersangka Ari dan pelaku ‘DN’ (DPO) yang tak jauh dari lokasi kejadian juga turut mendekat dan menusuk perut korban, hingga korban jatuh tak berdaya.
Belum puas dengan hal itu, lagi-lagi Indra menusuk perut korban. Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan cara membacokkan pedang miliknya ke beberapa bagian tubuh Indra.
Melihat Indra mendapatkan perlawan, tersangka ‘DN’ langsung membacok kepala korban dan diikuti oleh tersangka Ari yang menyayat tangan, serta merampas senjata korban. Setelah korban tak berdaya, dua tersangka Ari dan ‘DN’ langsung melarikan tersangka Indra yang telah berlumuran darah ke rumah sakit.
Sementara korban, sempat berjalan menuju ke sebuah warung tak jauh dari lokasi kejadian sebelum akhirnya juga dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawa korban Syawal dan tersangka Indra tak dapat diselamatkan lantaran mengalami luka serius disekujur tubuhnya.
Wakaposek SU I, Iptu Nasharudin didampingi Kanit Reskrim SU I, Ipda M Uzir saat diwawancarai mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang nantinya akan diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Menurut Wakpolsek tersangka Ari dan Indra akan terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal yang kita terapkan 338 KUHP Jo 170 KUHP ayat (2) dan (3). Pada kejadian itu ada tiga pelaku. Untuk pelaku ini kita tangkap di Lahat, satu pelaku masih DPO dan satu lagi pelaku atas nama Indra alias Iin juga meninggal dunia dalam kejadian itu. Kami juga masih berupaya mengejar pelaku lain berinisial ‘DN’ yang kini sudah kita ketahui keberadaannya,” tandasnya. (den)


