

Palembang, KoranSN
Pihak kepolisian dari Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir (OI) kesulitan mencari barang bukti terkait laporan bidan desa ‘YL’ di OI yang sebelumnya melapor dan mengaku menjadi korban pemerkosaan. Demikian dikatakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Minggu (24/2/2019).
Menurut Kapolda, kesulitan mencari barang bukti tersebut lantaran Tim Labfor Forensik yang melakukan olah TKP dan pemeriksaan di tubuh korban, tidak menemukan sperma pelaku yang merupakan salah satu bukti yang kuat dalam mengungkap kasus pemerkosaan.
“Laporannya kan korban diperkosa. Makanya dalam membangun konstruksi hukumnya harus ada barang bukti sperma, itu bukti kalau korban benar diperkosa. Namun dari pemeriksaan Labfor, tidak ditemukan sperma baik di tempat tidur, sprei, bantal dan di tubuh korban. Bukan hanya itu, di TKP juga tidak ada sidik jari, jejak pelaku bahkan bulu yang jatuh. Dari itulah polisi sulit membuktikan laporan korban yang katanya diperkosa,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolda, dalam suatu kasus pemerkosaan yang terjadi dapat dipastikan jika di TKP akan ada sperma dan jejak pelaku yang tertinggal. Untuk itulah, saat mengetahui adanya laporan bidan desa yang menjadi korban pemerkosaan di Ogan Ilir, dirinya memerintahkan Tim Labfor Polri Cabang Palembang turun ke lokasi melakukan olah TKP.
“Dalam pengungkapan kasus, olah TKP sangat penting bagi polisi untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Tapi, setelah Labfor diturunkan dan melakukan olah TKP, ternyata tidak ada barang bukti yang ditemukan. Termasuk bulu, sebab jika di lokasi tersebut terjadi pergulatan dan pemaksaan melakukan hubungan tubuh, tentunya akan ada bulu yang terjatuh serta sidik jari pelaku. Akan tetapi hal tersebut tidak ditemukan. Dari itu secara ilmiah korban tidak diperkosa,” jelasnya.
Lebih jauh diungkapkan Kapolda, meskipun secara ilmiah tidak ada kejadian pemerkosaan tersebut, bukan artinya pihaknya kepolisian langsung menyatakan jika korban tidak diperkosa. Sebab, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
“Kami tetap menyelidikinya, walaupun secara ilmiah korban tidak diperkosa. Sebab berjalannya waktu nanti juga akan mengungkap apakah memang benar adanya pemerkosaan tersebut atau hanya laporan palsu,” katanya.
Disinggung apakah akan ada proses hukum apabila kedepannya dalam kasus ini terbukti ada dugaan laporan palsu? Dikatakan Kapolda jika dirinya tidak mengatakan kasus tersebut merupakan laporan palsu, karena sampai kini polisi masih melakukan penyelidikan.
“Tapi kalaupun kedepannya memang diduga laporan palsu, ya saya memaafkannya. Namun yang jelas kami masih melakukan penyelidikan, selain itu kami juga masih menunggu visum yang hasilnya nanti disampaikan oleh dokter hanya untuk penyidik. Hal ini dikarenakan, hasil visum tidak boleh dibuka secara umum, hanya untuk penyidik saja,” tandas Kapolda.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Jumat (22/9/2019) telah menegaskan jika hasil pemeriksaan Tim Labfor Forensik secara ilmiah diketahui jika bidan ‘YL’ tidak diperkosa.
“Tim Labfor tidak menemukan sperma dan bulu di tempat tidur, seprai serta bantal di TKP. Selain itu, di tubuh korban juga tidak ditemukan sperma. Oleh karena itu, secara forensik dan ilmiah korban tidak diperkosa,” ungkapnya.
Selain itu lanjut Kapolda, dari pemeriksaan di TKP, Tim Labfor Forensik juga tidak menemukan sidik jari ataupun jejak kaki pelaku.
“Awalnya kan pengakuannya ada lima pelaku. Tapi hasil olah TKP tidak ada satupun sidik jari di lokasi kejadian. Selain itu, di halaman luar TKP kan ada genangan air, tapi Tim Labfor tidak menemukan jejak kaki. Selain itu baju yang dikenakan juga sudah dicuci oleh korban. Harusnya, kalau jadi korban pemerkosaan bajunya jangan dicuci, diserahkan ke polisi. Ini kok malah dicuci,” terangnya.
Masih diungkapkan Kapolda, secara ilmiah laporan bidan desa yang diperkosa tersebut memang berbeda dengan kasus mahasiswi yang diperkosa dan dibunuh pelakunya di Muara Enim, dan kasus wanita yang diperkosa dan jenazahnya dibakar di Ogan Ilir.
“Dimana dari kasus tersebut, di tubuh korbannya dan juga di TKP kami menemukan sperma. Tapi untuk laporan bidan ‘YL’ ini tidak ada dan tidak ditemukan sperma,” pungkas Kapolda.
Untuk diketahui, kejadian yang menimpa korban terjadia, Selasa dinihari (18/2/2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari kejadian tersebut korban mengalami lebam di bagian muka, sementara kasus asusila dan penganiayaan itu sudah dilaporkan ke Polres Ogan Ilir, Rabu (19/2/2019).
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahmad melalui Kasat Reskrim, AKP Malik Fahrin saat itu membenarkan laporan korban terkait kejadian perkosaan tersebut. Sementara untuk pelakunya masih dalam penyelidikan, karena korban sendiri mengaku tidak mengenali wajah para pelakunya. (ded/man)


