
Alvian Oktariandi (38), warga Jalan Kol Atmo Palembang yang merupakan tersangka penyiraman cuka para terhadap korbannya di Jalan Ki Kemas Rindo Kelurahan Kemas Rindo Kertapati Palembang diringkus pihak kepolisian.
Wakasat Reskrim Polresta Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Senin (7/1/2019) mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan korban. Dimana dalam kasus ini, tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya dengan menyiramkan air keras cuka para.
“Akibatnya, korban mengalami luka bakar pada bagian muka sebelah kiri dan dada sebelah kiri korban,” ujarnya.
Masih dikatakannya, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kertapati Palembang.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat
Pasal 351 KUHP,” tandasnya. (ded/rob)

