



Palembang, KoranSN
Aparat kepolisian Sat Reskrim Polsek IT I menyergap dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu sedang mengkonsumsi sabu di salah satu Warnet, di Jalan Mayor Salim Batu Bara Palembang.
Kedua tersangka tersebut yakni; Abdul Halim (36) dan Meydi (25), yang keduanya tercatat sebagai warga Jalan Musi Raya Barat RT 20 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang. Rabu (11/1/2017), kedua tersangka harus merasahkan dinginnya ubin penjara Mapolsek IT I untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Selain mengamankan kedua tersangka, dalam penyergapan tersebut polisi juga mengamanan barang bukti; satu paket kecil narkoba jenis sabu, alat hisab sabu serta senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
Kapolsek IT I, Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim, Ipda Alkap mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapati informasi jika kedua tersangka kerap mengkonsumsi di dalam warnet tersebut.
“Kemudian kita melakukan penyelidikan dan penyergapan, sehingga kedua tersangka kita tangkap saat sedang mengkonsumsi sabu di dalam warnet itu,” katanya.
Masih kata Alkap, tersangka memilih mengkonsumsi sabu di dalam warnet karena lokasinya sepi. Untuk itulah, kedua tersangka menilai warnet itu aman dijadikan tempat mengkonsumsi sabu.
“Kedua tersangka ini merupakan pengunjung warnet. Tapi itu modus tersangka saja untuk mengelabuhi pihak warnet. Sebab, setelah berada di dalam warnet, kedua tersangka ternyata bermain internet sambil mengkonsumsi sabu,” ujarnya.
Dilanjutkan Alkap, kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan pihaknya di Mapolsek IT I Palembang.
“Dikarenakan saat penangkapan kita mengamankan sabu dan pisau, maka kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 112 UU RI NO 35 tahun 2009 dan UU Darurat,” tandasnya.
Sementara tersangka Abdul Halim mengungkapkan, ia dan rekannya Meydi memilih mengkonsumsi di warnet tersebut karena setiap harinya warnet tersebut sepi dari pengunjung, hingga ia dan Meydi dapat leluasa mengkonsumsi sabu sembari bermain internet.
“Sudah dua kali ini saya dan Meydi konsumsi sabu di waret itu. Sedangkan untuk sabu itu, kami beli dari seorang pengedar ‘BO’ (DPO) di kawasan 9 Ilir,” ujarnya.
Sedangkan tersangka Meydi menambahkan, jika ia baru menjadi pengguna narkoba, itupun karena pergaulan. Sementara untuk ide mengkonsumsi sabu di dalam warnet merupakan idenya dan rekannya Abdul Halim.
“Kalau untuk sabu yang kami konsumsi, didapatkan dengan cara membelinya menggunakan uang patungan kami berdua. Setiap kali membeli, kami berdua hanya beli paket kecil sabu saja yang harganya sekitar Rp 80 ribu,” tandasnya. (ded)


