Polisi Sergap Tersangka Ganja

Dua tersangka ganja berikut barang buktinya diamankan di Polsek Gunung Megang

Muara Enim,SN

Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Megang sergap tersangka ganja Robiansyah bin Zainudin (29) di dusun III Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, Jumat (28/8) sekitar pukul 19.30 wib.

Dalam penyergapan itu berhasil mengamakan barang bukti ganja 27 paket siap edar, sekantong  plastik hitam berisi ganja dan uang tunai Rp.113.000 ( Seratus Tiga belas ribu rupiah ).

Barang bukti ganja  27 paket ganja ditemukan  di dalam lemari rumah tersangka  dan 1 kantong plastik hitam yang berisi ganja  disimpan didalam kulkas.serta uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis ganja Sebesar Rp.113.000.

Dari pengembangan tersangka Robiansyah ini, sekitar pukul 23.30 wib,  petugas Polsek Gunung Megang berhasil menangkap tersangka lagi yakni, Patudin alias Tompul bin Tobroni (40) warga  Dusun VI Desa Gunung Megang Dalam  Kecamatan Gunung Mrgang Kabupaten Muara Enim.

Tersangka Patudin ditangkap saat sedang berada dirumahnya di disun III desa Simpang Tanjung Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Tersangka  ditangkap saat sedang berada di depan rumahnya di disun VI Desa Gunung  Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Setelah dilakukan pengeledahan rumah tersangka tepatnya di belakang rumah pelaku di dapati barang bukti  sebanyak 7,5 on, dan 57 paket yang diduga narkotika jenis Ganja yang di letakkan di semak-semak belakang rumah tersangka.

Ganja tersebut  dikemasi dalam  kantong plastik, serta uang tunai hasil penjualan narkotika jenis ganja Sebesar Rp.4.45.000,- (Empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ).

Baca Juga :   BSB Pendopo Turut Sukseskan Golf Tournament Bupati PALI Cup 2022

Selanjutnya tersangka  dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Gunung Megang guna  pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Indra Kusuma membenarkan telah menangkap dua tersangka ganja.

“Dua tersangka ditangkap ditempat yang berbeda. Tersangka yang ditangkap pertama  adalah Robiansyah, lalu setelah dikembangkan dapat tersangka lainnya yakni, Patudin,”ungkap Indra.

“Kini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk diproses lebih lanjut, berikut menyita barang bukti ganja dan sejumlah uang hasil dari penjualan ganja,”pungkas Indra. (yud)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Demokrat Prabumulih Siap Sosialisasikan Prabowo Sebagai Bacapres

Prabumulih, KoranSN Sebagai bentuk kepatuhan dan sikap tegak lurus terhadap putusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!