
Muara Enim,SN
Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Megang sergap tersangka ganja Robiansyah bin Zainudin (29) di dusun III Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, Jumat (28/8) sekitar pukul 19.30 wib.
Dalam penyergapan itu berhasil mengamakan barang bukti ganja 27 paket siap edar, sekantong plastik hitam berisi ganja dan uang tunai Rp.113.000 ( Seratus Tiga belas ribu rupiah ).
Barang bukti ganja 27 paket ganja ditemukan di dalam lemari rumah tersangka dan 1 kantong plastik hitam yang berisi ganja disimpan didalam kulkas.serta uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis ganja Sebesar Rp.113.000.
Dari pengembangan tersangka Robiansyah ini, sekitar pukul 23.30 wib, petugas Polsek Gunung Megang berhasil menangkap tersangka lagi yakni, Patudin alias Tompul bin Tobroni (40) warga Dusun VI Desa Gunung Megang Dalam Kecamatan Gunung Mrgang Kabupaten Muara Enim.
Tersangka Patudin ditangkap saat sedang berada dirumahnya di disun III desa Simpang Tanjung Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Tersangka ditangkap saat sedang berada di depan rumahnya di disun VI Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Setelah dilakukan pengeledahan rumah tersangka tepatnya di belakang rumah pelaku di dapati barang bukti sebanyak 7,5 on, dan 57 paket yang diduga narkotika jenis Ganja yang di letakkan di semak-semak belakang rumah tersangka.
Ganja tersebut dikemasi dalam kantong plastik, serta uang tunai hasil penjualan narkotika jenis ganja Sebesar Rp.4.45.000,- (Empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Indra Kusuma membenarkan telah menangkap dua tersangka ganja.
“Dua tersangka ditangkap ditempat yang berbeda. Tersangka yang ditangkap pertama adalah Robiansyah, lalu setelah dikembangkan dapat tersangka lainnya yakni, Patudin,”ungkap Indra.
“Kini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk diproses lebih lanjut, berikut menyita barang bukti ganja dan sejumlah uang hasil dari penjualan ganja,”pungkas Indra. (yud)


