Polisi Sita Rp 57,7 Miliar Aset Afiliator Judi Online

Ditreskrimsus Polda Riau saat pengungkapan kasus afiliator judi online dengan omzet mencapai Rp100 juta per minggu. (Foto-Antara)

Pekanbaru, KoranSN

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau menyita aset yang mencapai Rp 57,7 miliar milik satu orang afiliator judi online berinisial AG (31) sekaligus meringkusnya di Jalan Nurkamila, Kecamatan Marpoyan Damai.

“AG sudah beroperasi sejak 2016 lalu. Per Minggu ia bisa mendapat omzet mencapai Rp 100 juta. Total keseluruhan aset AG yang kami lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ada sebanyak Rp 57,7 miliar,” kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung dalam konferensi persnya, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga :   Tahan 4 Tersangka, Kejati Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Masih Berjalan

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polra Riau. Dari patroli siber ini, didapati adanya sebuah situs referal judi online yang dikelola AG di Pekanbaru.

“Setelah ditelusuri oleh tim, pada 15 September lalu pelaku diciduk di rumahnya di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru,” sebutnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

KPK Segera Umumkan Status MS di Perkara Korupsi DJKA Kemenhub

Jakarta, KoranSN Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) akan segera mengumumkan status pengusaha Muhammad Suryo (MS) dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!