



Kayuagung, KoranSN
Pria berusia 37 tahun, petani di Kabupaten OKI. ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya yang baru berusia 10 tahun.
Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No. Pol LP/B-26/ XII / 2022 / Sek. Sungai Menang tanggal 6 Desember 2022.
Informasi yang dihimpun kepolisian menyebutkan, perbuatan tersangka itu terjadi pada Senin (7/11/2022) pagi berupa tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan terhadap anak tiri dari tersangka sendiri.
Kejadian tersebut bermula sewaktu korban sedang tidur di kamar. Disaat itulah pelaku melakukan aksinya.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sudah tiga kali. HALAMAN SELANJUTNYA>>


