
Pagaralam SN
Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam, cidup pelaku penggelapan mobil reantal, atas nama
Bahori bin Binyamin Desa Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas, Jumat (5/6) sekitar pukul 16.40, wib kemarin.
Kapolres Kota Pagaralam AKBP Hendra Gunawan SIk didampingi Kasat Reskrim AKP JK Nababan, dan Kanit Pidum Ipda Moris, Jumat (5/6) mengatakan, penangkapan berawal saat anggota melakukan patroli di daerah Terminal Nendagung, dan pada saat itu mendapati satu kendaraan yang mencurigakan.
“Petugas kita menghentikan satu kendaraan berupa mobil Inova warna hitam BG 1668 ZD yang dikemudiakan Bahori warga Muara Lakitan, setelah dilakukan penggeledahan didapati satu senjata tajam jenis pisau,” kata Nababan.
Ia mengatakan, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan semua surat kendaraan ternanya mobil tersebut dirental tersangka.
“Mobil yang dikemudian Bahori merupakan mobil rental dari Travel Batang Hari Wisata Muara Lakitan yang dirental selama dua hari, tapi sudah satu minggu belum dikembalikan,” ungkap dia.
Nababan mengatakan, rencananya mobil rental ini akan di jual Bohari di Pagaralam.
“Namun belum sempat melakukan aksinya pelaku sudah lebih dahulu tertangkap dan digelandangkan ke Polres untuk diusut lebih lanjut,” ujar
Dia mengatakan, nantinya pelaku akan dikenakan dua pasal yaitu UU Darurat No 12 tahun 1951 dan pasal 372 KUHAP.
“Kita akan masih kembangkan untuk mengungkap ada kemungkinan sindikat lainnya yang berkaitan dengan tersangka yang sudah diamankan,” ujar dia. (Asn)


