

Jambi, KoranSN
Pihak kepolisian dari Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) Tahun Anggaran 2019/ 2021.
Kelima tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik yaitu ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023), YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (Konsultan Pengawas).
“Ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar dan penyidik dalam proses penyelidikan telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp3,4 miliar,” kata Plh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Slamet Widodo di Jambi, Jumat (15/9/2023).
Ia mengatakan, masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp499,75 juta yang selanjutnya penyidik akan tetap konsisten untuk memulihkan sisa kerugian. HALAMAN SELANJUTNYA>>


