Polisi Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Pelindo

Polisi saat memberikan keterangan pers terkait penetapan lima tersangka kasus korupsi Pelindo di Jambi, Jumat (15/9/2023). (Foto-Antara)

Jambi, KoranSN

Pihak kepolisian dari Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) Tahun Anggaran 2019/ 2021.

Kelima tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik yaitu ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023), YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (Konsultan Pengawas).

Baca Juga :   KPK Panggil Tenaga Ahli KSP Grenata Louhenapessy

“Ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar dan penyidik dalam proses penyelidikan telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp3,4 miliar,” kata Plh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Slamet Widodo di Jambi, Jumat (15/9/2023).

Ia mengatakan, masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp499,75 juta yang selanjutnya penyidik akan tetap konsisten untuk memulihkan sisa kerugian. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara BUMD Pemprov Sumsel, KPK Sebut Temukan Pengeluaran Uang PT SMS yang Fiktif Hingga Rugikan Negara Rp 18 Miliar

Palembang, KoranSN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, Kamis (21/9/2023) menyebut KPK menemukan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!