Polisi Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Pelindo

Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu tersebut. Pada 3 Desember 2019 sampai dengan 31 Januari 2020 dilakukan proses tender.

Dalam proses tender itu ditetapkan PT. Way Berhak Perkasa sebagai pemenang, lalu pada 21 Februari 2020 dilakukan penandatanganan kontrak antara saudara ST selaku GM Pelindo Jambi dengan saudara YL selaku Dirut PT. Way Berhak Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp12 miliar dengan masa pelaksanaan selama 240 kalender.

Pada 11 Agustus 2020 saudara YL selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain. Pada 11 Juni 2021 dilakukan pemutusan kontrak oleh PT Pelindo II (Persero) cabang pelabuhan Jambi dengan progres fisik sebesar 91,946 persen dan Pelindo II melakukan pembayaran kepada pemenang tender sebesar Rp10 miliar.

Setelah dilakukan proses penyelidikan bersama oleh Subdit Tipidkor Polda Jambi bersama unit Tipidkor Polres Tanjung Jabung Timur, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Diperiksa Sebagai Tersangka, Polri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Firli

Jakarta, KoranSN Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!