
Perbuatan melawan hukum itu seperti proses tender yang sudah diatur, laporan progres pekerjaan yang direkayasa, proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mengalihkan semua pekerjaan ke kontraktor lain dan perbuatan melawan hukum lainnya.
Akibat dari kekurangan spesifikasi baik volume atau kualitas maupun mutu dan terjadi kegagalan fungsi dari penahan tebing tersebut, dilakukan perhitungan dengan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jambi.
Atas perbuatannya tersebut lima orang tersangka terancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Antara/ded)


