


Palembang, KoranSN
Subdit V Cyber Crime Polda Sumsel mengungkap kasus pemerasan dan penipuan dengan dua tersangka yang merupakan Narapidana (Napi) di dalam Lapas yang berada di Prabumulih dan Lubuklinggau. Adapun kedua tersangka tersebut, yakni ‘AA’ dan ‘FA’
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setywan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, Kamis (3/9/2020) mengatakan, meskipun sesama Napi namun kasus tersangka ‘AA’ dan ‘FA’ berbeda, karena korban dan lokasi kejadiannya juga berbeda.
“Untuk pelaku penipuan dengan tersangka ‘AA’, korban menyamar menjadi anggota TNI dengan cara memasang foto editan di akun media sosialnya. Kemudian tersangka mengajak berkenalan dengan korban, namun berjalannya waktu tersangka menipu korban dan memeras uang korban hingga korban mengalami kerugian Rp 17.500.000. Adapun modus tersangka, yakni menjanjikan akan menikahi korban,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk tersangka ‘FA’ juga melakukan aksi yang serupa. Namun tersangka memasang foto mengenakan seragam anggota polisi untuk mengelabuhi korbannya.
“Jadi, tersangka pura-pura menjadi anggota polisi dan menjanjikan korban akan menikahi korban. Dalam aksinya tersebut tersangka juga memeras uang korban hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000,” jelasnya.
Dilanjutkannya, korban yang merasa dirugikan oleh pelaku kemudian melapor kepolisi hingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan inilah, diketahui jika tersangka ‘AA’ merupakan Napi kasus pencurian yang mendekam di Lapas Prabumulih, dan tersangka ‘FA’ merupakan Napi kasus Narkoba yang ditahan di Lapas Lubuklinggau.
“Kedua tersangka ini melakukan aksi penipuan dari balik Lapas menggunakan HP yang mereka selundupkan ke dalam Lapas,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, untuk kedua tersangka saat ini masih berada di dalam Lapas menjalani masa hukuman mereka.
“Namun dengan adanya kasus ini, tentunya kedua tersangka kembali diproses dengan perkara yang baru. Adapun pasal yang dijeratkan kepada kedua tersangka, yakni Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (ded)



