

Banyuasin, KoranSN
Polres Banyuasin memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 159,29 gram dan 937 butir ekstasi senilai Rp 450 juta yang sebelumnya diamankan dari tangan tersangka Sum (18) dan Er (18), bertempat di depan kantor Satres Narkoba Polres Banyuasin, Senin (25/2/2019).
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK menyampaikan bahwa, barang sitaan dari dua tersangka tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
“Barang Haram ini kita musnahkan,” kata Kapolres.
Ia mengatakan, kedua tersangka, Sum dan Er dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2019, tentang narkotika dengan ancaman hukuman seringan-ringanya 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Kedua tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun sampai hukuman mati,” tegas dia.
Sementara itu, Kabag Puslabfor Polda Sumsel Kompol Eddhy menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Sumal (18) dan Er (18) ini merupakan jenis nakorba yang paling tinggi dan sangat berbahaya.
”Barang Bukti yang kita musnahkan kali ini merupakan narkorba jenis terbaik. Kalo dibilang cepat nge-fly,” pungkas dia. (sir)


