
Banyuasin, KoranSN
Hingga akhir bulan April 2017 ini, Polres Banyuasin berhasil mengungkap 17 kasus Curas, Curat dan Curanmor (C3) yang meresahkan masyarakat.
Demikian diungkapkan Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi dalam keterangan persnya, Senin (24/4/2017).
Kapolres mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap satuan Reskrim dan Polsek jajaranya di wilayah hukum Banyuasin yang telah bekerja dengan maksimal melaksanakan tugasnya dalam rangka kegiatan Operasi Cipta Kondisi selama satu bulan terakhir.
Menurutnya, dari 17 kasus yang dilaporkan didapati sebanyak 26 pelaku, terdiri dari 11 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 19 tersangka, 3 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan 5 pelaku berikut barang bukti yang diamankan, yakni tandan buah sawit, linggis, parang, truk, televisi, handphone dan sarang burung walet.
“Untuk kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ada 2 pelaku yang diamankan beserta 4 unit sepeda motor merk vixion, Honda Blade, Mio M3 dan Honda Supra Fit. Korbannya dibawah ancaman pelaku saat kejadian,” terang Kapolres.
Ditambahkannya, asal usul 2 pucuk senjata api rakitan yang diperolehnya dari laporan masyarakat, salah satunya ditindak lanjuti oleh Polsek Tanjung Lago, kemudian tersangka dapat dibekuk. Sementara Polsek Rambutan mengamankan satu pucuk senpi beserta 29 amunisi kaliber 9 milimeter yang digunakan pelaku.
“Kami juga mengamankan 2 pelaku perompak dan 2 speedboat serta sejumlah uang hasil perompakan kapal yang terjadi di wilayah perairan Banyuasin belum lama ini. Pelaku lain yang kabur masih DPO dan dalam kejaran polisi,” jelasnya.
Masih dikatakannya, dalam sepekan terakhir, terdapat 2 laporan dengan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu-sabu dan 20 butir pil ekstasi. “Kami juga mengamankan pelaku Danu Alias Ucok yang mengaku polisi dengan modus pencurian handphone dan 6 eksemplar sertifikat tanah terhadap korban Suheri yang memanfaatkan adanya kasus pembunuhan di Makarti Jaya,” pungkas Kapolsek Andri Sudarmadi. (sir)

