

Lahat, KoranSN
Salah satu tempat hiburan malam, yakni cafe yang terletak di Jalan RE Martadinata Kelurahan Kota Negara Kabupaten Lahat ditindak tegas oleh Sat Reskrim Pidum Polres Lahat.
Pasalnya cafe tersebut setelah sebelumnya beberapa kali dirazia oleh aparat mulai dari Sat Pol PP hingga Subdenpom untuk menghentikan aktivitas, namun sang pemilik masih saja menantang petugas dengan masih membuka. Untuk itu Sat Reskrim Polres Lahat dipimpin Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto SH berserta anggotanya mendatangi tempat tersebut, Selasa (28/3/2023) pukul 00.05 WIB.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat Ipda Denny Aprianto, SH mengatakan, kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ini untuk memberikan keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Lahat.
Terlebih saat ini sedang dalam suasana Bulan suci Ramadhan, dimana umat muslim sedang menunaikan ibadah berpuasa.
“Kepada pemilik dan pengunjung tempat hiburan kami melakukan interogasi,” Tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


