Polres Lahat Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam

Ipda Denny Aprianto saat merazia tempat hiburan malam.(Foto-Robby/KoranSN)

Lahat, KoranSN

Salah satu tempat hiburan malam, yakni cafe yang terletak di Jalan RE Martadinata Kelurahan Kota Negara Kabupaten Lahat ditindak tegas oleh Sat Reskrim Pidum Polres Lahat.

Pasalnya cafe tersebut setelah sebelumnya beberapa kali dirazia oleh aparat mulai dari Sat Pol PP hingga Subdenpom untuk menghentikan aktivitas, namun sang pemilik masih saja menantang petugas dengan masih membuka. Untuk itu Sat Reskrim Polres Lahat dipimpin Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto SH berserta anggotanya mendatangi tempat tersebut, Selasa (28/3/2023) pukul 00.05 WIB.

Baca Juga :   Kejati Pastikan Panggil Lagi Saksi BSB Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rugian Negara Rp 13 Miliar Lebih

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat Ipda Denny Aprianto, SH mengatakan, kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ini untuk memberikan keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Lahat.

Terlebih saat ini sedang dalam suasana Bulan suci Ramadhan, dimana umat muslim sedang menunaikan ibadah berpuasa.

“Kepada pemilik dan pengunjung tempat hiburan kami melakukan interogasi,” Tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Polres Lahat Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Capaian Tiga Bulan terakhir

Lahat, KoranSN Kepolisian Polres Lahat melaksanakan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Curas, Curat dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!