
Pagaralam, KoranSN
Polres Pagaralam mengamankan lima pemuda yang merupakan pengedar ganja di lokasi yang berbeda. Demikian dikatakan Kapolres Pagaralam, AKBP Trisaksono Puspo Aji, Selasa (8/1/2018).
Diungkapkannya, penangkapan para tersangka, berawal saat polisi meringkus tiga tersangka yang duanya merupakan oknum pelejar. Adapun ketiga tersangka ini yakni; ‘AP’ (17) warga Kelurahan Pagaralam, ‘RN’ (17) warga Tebat Giri Indah, dan Fikko Andrianto tercatat warga Mekar Jaya, Kelurahan Pagaralam.
Setelah mengamankan ketiga pelaku, tidak lama jajaran juga mengungkap kasus lain dengan TKP yang berbeda. Sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Swakarya, Gang Merpati, Kelurahan Sukorejo dua pemuda diamankan lantaran ketangkap tangan menyimpan dua paket kecil ganja, masing-masing dengan berat bruto 2,19 gram yang di bungkus koran dan 1,68 gram, yang di bungkus kertas timah.
“Kedua tersangka ini, adalah Megi Satria (19) dan Reza (18), keduanya tercatat warga Swakarya. Di dua TKP ini, lima tersangka sudah kita amankan dan diperiksa guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatanya, mereka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” ungkap dia.
Trisaksono menuturkan, tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pagaralam guna pemeriksaan lebih lanjut. (asn)

