
Jajaran Sat Narkoba Polres Pagaralam berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja sekitar 2 kg. Kedua pelaku diamankan, Leo (29), warga Bedegung Tanjung Enim Kabupaten Muaraenim dan Febri (32), warga Padang Bindu Lahat.
Saat akan ditangkap di jalan raya kawasan Dusun Muara Sindang Kelurahan Perahu Dipo Kecamatan Dempo Selatan, kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, salah seorang pelaku nyaris menusuk anggota dengan senjata tajam jenis badik.
Penelusuran SN di lapangan menyebutkan, penangkapan ini berawal dari anggota SatNarkoba yang sudah mengendus keberadaan kedua tersangka yang baru melakukan transaksi 2 kg ganja, akan melintasi wilayah hukum Polres Pagaralam.
Setelah melakukan pengembangan dan pengejaran, akhirnya anggota SatNarkoba bersama Unit Pidum, dipimpin AKP Mursal Mahdi SE MM, melakukan pencegatan di kawasan Muara Sindang.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati tiga paket ganja kering dibungkus koran dalam kardus. Selain itu diamankan dua pucuk senjata tajam jenis badik sebagai barang bukti.
Kapolres Pagaralam AKBP Hendra Gunawan SIk MSi melalui Kasat Narkoba AKP Mursal Mahdi SE MM, didampingi KBO Narkoba Bripka Syahrial dikonfirmasi, membenarkan telah mengamankan 2 kg ganja dari dua orang pelaku.
Diduga narkoba ini akan dijual ke luar.
“Saat melintas di wilayah Kecamatan Dempo Selatan, berhasil kita cegat bersama anggota Pidum. Kasusnya masih kita kembangkan, terkait peredaran ganja di wilayah hukum Polres Pagaralam,” ujarnya.
Menurut pengakuan Febri, salahseorang tersangka mengaku, ganja seberat 2 kg tersebut dibelinya di daerah Lintang Kanan seharga Rp 6 juta.
“Rencananya akan dijual di kawasan Simpang Mio, Muara Enim. Dipecah menjadi paket kecil lagi.
” ‘segaris’ kami jual Rp 400 ribu,” ujar Febri, diamini rekannya Leo. Kalau beli ganja ini dari uang hasil minjam. (asn)


