


Pagaralam, KoranSN
Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH, didampingi, Kasat riskrem Iptu Acep Yulisahara SH, beserta anggota Reskrim Polres Pagaralam menggelar press release, Rabu (30/10/2019) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Pagaralam pada 23 Augustus 2019 lalu.
Dolly Gumara mengatakan, setidaknya ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial SW, TD, JN, PA. Semua ada Peran masing-masing sesuai dengan Tupoksinya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, ke empat tersangka terkait rencana kerja untuk dana pembangunan di kelurahan – kelurahan pada kecamatan Pagaralam Selatan tahun anggaran 2019 yang sumber dananya dari APBD Kota Pagaralam. Adapun barang bukti (BB) yang diamankan sejumlah uang Rp 112.500.000, dua unit Laptop 2 Asus dan Lenopo.
“Kemudian HP Oppo 1 unit, dan dokumen kegiatan terkait kasus operasi tangkap tangan dan surat – surat SK sesuai posisi jabatanya masing-masing. Berkas sudah P21 diserahkan pada kejaksaan, untuk gelar tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilaksanakan,” ujar dia.
Menurut dia, seharusnya dana tersebut harus dibangunkan untuk keperluan pembangunan yang terdapat di kelurahan.
“Hasil pemeriksaan bahwa proses dinilai menyalahi aturan, karena ada dilakukan permintaan pee proyek,” kata dia.
Selanjutnya, ke empat tersangka dijerat dengan pasal 11 dan 12 Huruf A UU RI No.31 Tahun 1999 jo No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menjelaskan, peran inisial Jh (39) adalah penguasa anggaran, melalui Jh lah selaku pengkoordinir sejumlah Lurah untuk mengumpulkan sejumlah uang, sementara inisial Pd sudah menerima yang Rp 33 juta. Selanjutnya inisial SW (42) sebagai pejabat pengadaan, Sw pun mengumpulkan uang dari pemborong. Dan sejumlah uang sempat disimpan Oleh SW selama 2 minggu dirumahnya.
“Kasus ini akan terus berkembang, bisa saja akan ada tersangka baru,” pungkasnya. (asn)



