

Palembang, SN
Jajaran Satres Narkoba Polresta Palembang, Selasa (22/9) berhasil menggagalkan penyelundupan empat paket besar narkoba jenis sabu seharga Rp 500 juta, yang dibawa oleh dua warga asal Aceh.
Kedua warga Aceh tersebut yakni; Yushadi (30) dan Safrizal (28), keduanya tercatat sebagai warga Louksemawe Provinsi Aceh. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Palembang.
Dari keterangan aparat kepolisian, aksi penyeludupan narkoba ini berhasil digagalkan polisi, saat kedua tersangka mengendarai mobil Toyota Avanza hitam B 1880 TKE melintasi Jalan Letnan Harun Sohar Kecamatan Sukarami.
Polisi yang telah melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga melakukan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan polisi mendapati empat paket besar sabu seberat 400 gram yang disimpan tersangka di kotak celana dalam, terletak dalam tas selempang hitam yang dikenakan tersangka Yushadi.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Rocky Marpaung, dalam gelar tersangka dan barang bukti, Senin (28/9) di Mapolresta Palembang menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan nama-nama yang telah menjadi target operasi (TO) dari jajarannya.
“Kedua tersangka yang menyelundupan sabu dari Aceh ke Palembang ini sudah merupakan target operasi (TO) kita. Bahkan keduanya merupakan bandar narkoba lintas provinsi. Selain itu, masih ada satu orang rekannya berinisial ‘SD’ (28) yang kini telah menjadi DPO kita. Hasil pemeriksaan, kedua tersangka rencananya akan menjual barang haram tersebut di Kota Palembang,” ujarnya.
Diungkapkan Kapolresta, untuk mengelabuhi aparat kepolisian
empat paket sabu tersebut dibungkus dalam empat kantong plastik putih, yang diletakkan di dalam kotak bekas celana dalam. Setelah itu, barang haram tersebut diletakkan di dalam tas hitam yang mereka gunakan.
“Barang tersebut mereka bawa dengan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam B 1880 TKE, mobil yang digunakan keduanya ikut kita amankan juga,” katanya.
Tjahyono menegaskan, untuk tersangka Yushadi dan Safrizal akan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Bahkan saat ini kita masih mendalami kasus ini dan mengejar tersangka ‘SD’ yang diduga telah menyuruh kedua tersangka membawa paket sabu itu dari Aceh ke Palembang,” tegasnya. (deni)


