
Jakarta – Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani masuk dalam saksi pemeriksaan dugaan korupsi kondensat bagian negara yang melibatkan BP Migas (sekarang SKK Migas) dengan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Dalam waktu dekat, Sri akan diperiksa polisi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Victor Simanjuntak mengatakan, Sri dipanggil karena saat menjabat sebagai menkeu, menandatangani persetujuan cara pembayaran penjualan kondensat.
“Beliau menandatangani surat kan, surat persetujuan cara pembayaran. kita mau tanya cara pembayaran apa ini?” kata Victor Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Padahal, kerjasama antara BP Migas dengan TPPI belum ada landasan hitam di atas putih. “Apakah sudah ada kontrak kerja SKK Migas dengan TPPI sehingga disetujui?” ujar Victor.
Sedianya, Sri akan dipanggil pekan ini, namun belakangan diundur hingga 10 Juni 2015.
Sementara itu, hari ini penyidik memanggil Amir Sambodo, Presiden Direktur PT Tuban Petrochemical Industries. Victor mengatakan, pemeriksaan pihaknya terhadap Amir adalah untuk mengetahui proses penjualan kondensat bagian negara saat itu, dari BP Migas (sekarang SKK Migas) kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). (ahy/mad)