

Jakarta – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua pimpinan Komisi Yudisial (KY) yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurrochman Syahuri sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi.
“Kemarin kalau tidak salah sudah diperiksa sebagai tersangka, nanti kalau tidak salah hari Senin dipanggil untuk diperiksa,” kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).
“Iya dong, masa yang melapor,” kata Buwas saat diminta penegasan apakah yang ditetapkan tersangka itu adalah dua terlapor yang dilaporkan Rizaldi.
Namun Buwas enggan menyebutkan saat ditanya awak media mengenai jabatan keduanya. Menurut Buwas, kasus ini jangan dikaitkan dengan lembaga.
“Jangan bicara institusinya. Apapun, dia itu adalah pelaku. Jangan dikait-kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu,” terang Buwas.
Pengaduan itu disampaikan Sarpin ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (18/3/2015) dan dicatat dalam Laporan Polisi No.Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No.Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam pengaduannya, Sarpin Rizaldi keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif kedua orang komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa baik cetak maupun elektronik. Menurut Sarpin perbuatan kedua teradu tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.
(idh/dhn)


