
PALI, KoranSN.com – WND (13), warga Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dilaporkan ke Mapolsek Talang Ubi atas dugaan pencabulan yang telah dilakukannya terhadap bocah berusia tiga tahun.
Atas pebuatannya tersebut saat ini WND diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut. Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban membenarkan, adanya penangkapan tersebut.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dengan No Laporan: 188 /V/2015/SUMSEL/RES M ENIM/SEK TL UBI, (16/5). “Ibu korban yang langsung melaporkan pelaku. Usai menerima laporan anggota langsung mendatangi TKP pencabulannya, sehingga pelaku berhasil kita amankan,” katanya.
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi Jumat (15/5), ketika ibu korban sedang mencuci pakaian. Kemudian terlapor mengajak korban ke dalam kamar dan melakukan aksi bejatnya.
Terungkapnya kasus ini, setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya. Setelah dicek ibu korban menemukan air sprema yang diduga milik pelaku.
Dari kejadian tersebutlah kedua orang tua korban kemudian membawa korban ke bidan dan dirujuk ke RSUD Pendopo guna dilakukan visum et revertum. Setelah itu, barulah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Talang Ubi.
Selain telah mengamankan terlapor petugas kepolsian juga berhasil mengamankan barang bukti, satu lembar baju kaos jenis oblong warna kuning, satu lembar celana pendek jenis kaos warna merah, satu lembar celana dalam putih. “Karena dibawah umur maka pelaku sementara ini kita amankan,” tandasnya.


