Polsek Talang Ubi Amankan Pemalak Sopir Angkutan Batubara

Ucup (pelaku pemalakan)  beserta barang bukti
Ucup (pelaku pemalakan) beserta barang bukti.

PALI,  KoranSN

Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi kembali berhasil menangkap pemalak yang kerap meminta, memaksa, dan terkadang sampai memeras para supir angkutan batubara yang melintas.

Kali ini, Supriyanto alias Ucup (31) warga Desa Dusun III Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, berhasil diamankan Reskrim Polsek Talang Ubi dibawah komando Ipda Rusli karena perbuatannya yang melakukan pemalakan. Ucup diamankan setelah melakukan perampasan barang milik Aswandi, supir angkutan batubara pada Minggu malam (14/2/2016) sekitar pukul 19:00 WIB.

Pada saat kejadian, pelaku Ucup melakukan penghadangan terhadap kendaraan truk batubara milik Aswandi yang sarat muatan sambil mengacungkan kayu. Setelah kendaraan itu berhenti, Ucup langsung merampas barang milik korbannya,berupa dompet berisi uang Rp 150 ribu, SIM B1, dan satu buah handphone merek Nokia.

Baca Juga :   Pertamina Pendopo Gelar Lomba Untuk Warga Pendopo

Sebelum kejadian, pelaku sempat ditegur oleh Tono, yang bekerja sebagai Pembantu Keamanan (PK) Hauling batubara milik PT Energate Prima Indonesia (EPI) yang mendapat laporan bahwa pelaku Ucup sedang melakukan pemalakan terhadap supir angkutan batubara.

Tetapi teguran Tono tidak digubris malah mengusir Tono dan terus meminta uang dengan paksa kepada supir -supir angkutan batubara yang melintas.

Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Rusli mengatakan bahwa perbuatan Ucup sudah terbilang curas.
“Perbuatan pelaku ini bukan lagi pemalakan, tetapi sudah termasuk pencurian dengan kekerasan. Karena melakukan perampasan milik korbannya sambil mengancam dengan kayu,” terangnya, Senin (15/2/2016).

Baca Juga :   3 Begal di Fly Over Keramasan Kertapati Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Dijelaskannya, penangkapan pelaku pada malam Senin (15/2) sekitar pukul 00:15 WIB di Jalan umum antara Desa Sinar Dewa dengan Talang Sebane Desa Panta Dewa kecamatan Talang Ubi, setelah sebelumnya mendapat laporan korban dengan bukti LP / B/ 41 / II / 2016 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 14 Februari 2016.

“Kita bergerak cepat begitu mendapat laporan, dan benar saja pelaku masih berada di TKP dan sedang melakukan pemalakan di jalanan terhadap supir-supir. Dalam penangkapan itu,kita amankan juga barang bukti berupa,1 buah handphone merek Nokia,1 buah handphone merek Mito dan 1 buah dompet warna cokelat,” jelasnya.

“Kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, hukumannya jelas,yaitu di atas 7 tahun penjara,” pungkas Janton. (ans)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

Firli Bahuri Akui Batuk Berat Saat Pemeriksaan Keempat

Jakarta, KoranSN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengakui dirinya sedang batuk berat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!