


Satu pekan belakangan ini delapan orang terlibat kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Talang Ubi, hingga saat ini mereka masih diamankan di Mapolsek.
Delapan orang tersebut terdiri, dari enam tersangka terlibat kasus narkoba, diantaranya Budi Satiawan, Yusuf Hendra, Piter Antobas, Deprianton, Rizal Ade saputra, Gusti. Sedangkan dua perempuan ‘UKE’ dan ‘NA’ (16) yang merupakan anak tersangka Gusti, kedua remaja ini masih berstatus saksi.
Budi Satiawan dan Yusup Hendra, ditangkap pukul 22.00 (25/8) di kediamannya di Jalan Merdeka, Beracung Indah Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan satu alat hisap, satu buah buah botol kaca warna putih, lima korek api, dua potong pipet, serta satu pirek dan kantong plastik.
Sedang enam orang tersebut yang terdiri dari tiga perempuan, diciduk polisi di kediaman Piter Antobas di kawasan Talang Ogan, Kecamatan Talang Ubi, diduga kuat mereka sedang melakukan pesta narkoba.
Dari lokasi penggerbakan petugas mengamankan barang bukti satu timbang digital, uang Rp 4,9 juta, diduga hasil penjualan narkoba, ratusan plastik kosong, satu set bong satu pirek dan jarum suntik, dua korek api, tiga pipet dan empat unit handphone.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto, SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban, SIK, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, mengatakan penangkapan enam orang terindikasi terlibat kasus narkoba dan dua orang sebagai saksi di tempat terpisah, penangkapan juga berkat laporan dari masyarakat.
“Enam orang terindikasi terlibat kasus narkoba. Sedangkan ‘UKE’ dan ‘ND’sementara ini dijadikan saksi, saat melakukan penangkapan mereka sedang berpesta narkoba, kepalanya masih geleng-geleng sambil mendengar lagu saat hendak digerbak,” kata Janton.
Dia mengatakan, diduga kuat tersangka pengedar dan pemakai narkoba dari pengakuan tersangka narkoba tersebut dibeli dari oknum warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal.
“Dari hasil olah TKP, barang bukti yang didapatkan di lokasi pengerbekan, diduga kuat mereka pengedar narkoba di wilayah Pendopo, pengakuan mereka sabu-sabu dan pil ekstasi di dapatkan warga air itam,” jelas Janton
Sementara, Yusuf mengakui mendapat sabu tersebut dari ‘HNG’ (DPO), yang baru mereka kenal. “Baru sekitar satu bulan pakai sabu, kami patungan beli samo,” ujar Yusuf.
Begitu juga dengan Piter, ia mendapatkan barang haram tersebut dari ‘DD’ (DPO), bisnis haram tersebut sudah di lakoninya sejak tiga bulan terakhir. “Beli samo ‘DD’, selain jual aku jugo pakai sabu,” ujarnya. (ans)

